Begini Mekanisme Bagi CJH Yang Mau Tarik Dana Haji

Mukibudin, Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi/RMOLJatim
Mukibudin, Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi/RMOLJatim

Pemerintah melalui Kemeterian Agama secara resmi membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021. Para calon jamaah haji (CJH ) yang semestinya berangkat tahun 2020 dan diharapkan bisa berangkat tahun ini harus kembali bersabar.


Di Kabupaten Ngawi, CJH yang kembali tertunda keberangkatanya sebanyak 309, dan merupakan CJH yang telah mendaftar sejak 2010-2011.

"CJH sejumlah itu kembali batal berangkat dan akan ditunda 2022, dan sejak diumumkan 2 Juni lalu belum ada yang mengajukan pengunduran diri," kata Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi, Mukibudin, Rabu (16/6).

Menurut Mukibudin, pemerintah juga memberi kesempatan bagi CJH menarik uang pelunasan haji oleh calon jamaah haji, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan pada saatnya jelang keberangkatan di tahun 2022 akan diminta kembali untuk pelunasannya.

“Mekanismenya, CJH tersebut mengajukan ke kantor Kemendepag daerah, kemudian kami ajukan Ditjen Penyelenggara haji dan umroh Kemenag RI dan kemudian akan diverifikasikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji RI baru ditranfer ke rekening CJH dalam waktu 9 hari,” terang Mukibudin.

Sementara itu, di luar jumlah CJH yang batal berangkat tahun ini, tercatat 10 ribu orang telah mendaftarkan diri sebagai CJH di kantor Kemenag Ngawi.