Langkah terukur dan kongkrit Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai adanya instruksi Presiden Joko Widodo soal premanisme dan pungli ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Telegram (TR).
- Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp40 Miliar Proyek BTS Kominfo di Hotel Grand Hyatt
- Besok, Ferry Jocom Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- Gelapkan Rp 2 Miliar, Mantan Pegawai Finance Diringkus Polres Gresik di Bali
Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/6).
Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", ucap Agus.
Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan beberapa hal yang harus dijalankan oleh Kapolda. Antara lain, melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
Lakukan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing dan melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.
- Penolakan Laporan Aremania Oleh Polda Jatim Kontraproduktif dan Abaikan Perintah Kapolri
- Beri Keterangan Palsu di Sidang Dana Hibah Pokir Jatim, KPK Peringatkan Saksi: Ada Sanksi Hukum!
- Penyelamatan Aset Negara, Kejari Surabaya Serahkan 62 Sertifikat Tanah ke Pemkot Surabaya Senilai Rp. 3 Trilliun Lebih