Potongan Vonis 4 Tahun Pinangki Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi 

Suparji Ahmad/Net
Suparji Ahmad/Net

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mempertanyakan potongan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun.


"Vonis tersebut patut dipertanyakan, karena potongannya cukup besar dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun," kata Suparji dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/6).

Suparji juga mempertanyakan vonis Pengadilan Tinggi karena pertimbangannya relatif sama dengan pertimbangan di pengadilan tingkat satu namun vonisnya sangat berbeda.

"Pertimbangan ini prinsipnya sama dengan PN. Perbedaan putusan tersebut, menimbulkan spekulasi bahwa pengadilan mana yang lebih benar. Mengingat kedua pengadilan sama-sama judex factie," terangnya.

Menurutnya, potongan yang cukup besar terhadap pelaku koruptor juga menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, vonis ini menjadi tantangan bagi jaksa penuntut umum apakah menerima atau mengajukan kasasi.

"Mengingat tuntutan JPU tuntutannya tidak jauh beda dengan putusan PT tersebut, yaitu menuntut 4  tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidier 6 bulan kurungan. Dilemanya JPU mengajukan kasasi sebagai wujud perlawanan terhadap korupsi tetapi tuntutannya juga hampir sama dengan PT," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Pinangki hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.