Hindari Risiko Hukum, Pemkot Malang Gelar Bimtek Pengadaan Barang atau Jasa

Kegiatan Bimtek saat berlansung/Repro
Kegiatan Bimtek saat berlansung/Repro

Hindari resiko hukum yang tidak dikehendaki tentang pengadaan barang atau jasa, Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa gelar kegiatan Bimbingan Teknis soal Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Konstruksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di ruang sidang Balai Kota Malang, Kamis (17/6)


"Kegiatan ini digelar, ditujukan agar PPK dan PPTK dapat menyusun HPS serta kontrak kerja dengan baik. Sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan juga pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan aman dan terhindar dari risiko hukum yang tidak dikehendaki,” ujar Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Pemkot Malang, Drs. R. Widjaya Saleh Putra, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Selain itu, R. Widjaya Saleh Putra juga menyampaikan bahwa, Bimtek teraebut dapat memberikan manfaat tentang bagaimana menyusun HPS yang baik. Karena HPS berpengaruh kepada bagaimana pihaknya melakukan evaluasi termasuk melakukan kontrak nanti. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Tak hanya itu, Widjaya mengatakan, bahwa penyusunan HPS yang harus diperhatikan adalah komponen biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga pada kegiatan bimbingan teknis ini juga dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/Prt/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

" Dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap pekerjaan konstruksi. Maka melalui melalui penyedia yaitu SMKK menjadi komponen yang harus diperhatikan," tuturnya.

Dalam Bimtek tersebut, yang menjadi narasumber dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Kabupaten Pasuruan. Yang mana, Latar belakangnya adalah Teknik Sipil yang mempunyai riwayat pengalaman dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Dan, Bimbingan teknis itupun dihadiri oleh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Malang yang mempunyai pekerjaan konstruksi.