Masyarakat Harus Cermati Draf RUU KUP Yang Bocor Ke Publik

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Dalam draf Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang bocor ke publik, terdapat beberapa kebijakan pemerintah soal perpajakan terutama menaikkan nilai pajak yang tadinya 10 menjadi 12 persen untuk kalangan menengah hingga atas.


Menanggapi hal ini, Ekonom Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, pihaknya tidak mau terlalu fokus perihal bocor atau tidaknya draf RUU KUP yang tersebar ke masyarakat.

Ia meyakini bahwa draf tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021.

“Itu yang utama. Artinya memang pasti pemerintah sudah menyiapkan draf yang akan dibahas dengan DPR terkait dengan apa isi dari revisi undang-undang KUP,” ucap Enny dalam acara diskusi empat pilar bertemakan "Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial,” Rabu (16/6).

Menurutnya, masyarakat perlu meneliti dengan cermat apakah draf yang tersebar tersebut merupakan resmi dari pemerintah atau bukan.

Namun, kata Enny, sampai saat ini tidak ada klarifikasi dari pemerintah apakah itu draf miliki pemerintah atau tidak.

“Pemerintah salah satu menteri sampaikan dia sangat menyesalkan bahwa draf itu bocor, tapi tidak ada satupun klarifikasi bahwa fraf yang bocor dan dibahas oleh publik itu adalah draf yang berasal dari pemerintah,” katanya.

Selanjutnya, kata Enny, menyangkut isi draf RUU KUP yang bocor di tengah masyarakat.

Pihaknya tidak mau terjebak bahwa draf itu akan diusulkan, tetapi draf yang beredar ke publik itu ada beberapa usulan di dalam revisi UU KUP yang membahas tentang beberapa hal yang sifatnya teknis dan tehnikal.

"Teknis itu misalnya mengenai tarif, mengenai barang-barang yang akan menjadi objek pajak, tapi kalau sudah berapa kenaikannya dan sebagainya,  itu sudah sangat teknikal dan sepanjang sejarah perundang-undangan, pernah nggak bahas rancangan undang-undang itu sangat teknis dan teknikal saya enggak pernah,” tegasnya.

Enny menambahkan, filosofi dari Undang Undang adalah mengatur hal-hal yang sifatnya menjadi arahan, acuan, panduan.

Selanjutnya, menjadi payung hukum untuk membuat suatu kebijakan yang operasional sesuai dengan kondisi yang ada di perekonomian Indonesia.

"Misalnya, apakah nanti pemerintah harus melakukan kebijakan kebijakan fiskal yang ekspansif ataupun kontraktif, itu domainnya pemerintah, itu adalah kewenangan pemerintah, sebagaimana halnya kalau saya kutip selama ini pemerintah bisa langsung tanpa persetujuan DPR mau,” katanya sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.