Pemerintah Jangan Latah Buat Bermacam Aturan

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman/ist
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman/ist

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, menilai cara mencegah penyebaran dan pencegahan Covid-19 di Aceh perlu kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.


Hal ini dikatakan Nasrul, menanggapi Surat Edaran Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang membatasi kegiatan keagamaan di daerah zona merah.

"Kita sudah punya prokes tidak hanya mesti ada edaran surat Menteri Agama, tetapi sebelumnya memang kita sudah ada Pergub sendiri sudah ada keputusan Satgas sendiri berkaitan dengan prokes pada zona merah," kata Nasrul, dilansir dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (17/6).

Menurut Nasrul, perlunya andil masyarakat dalam memerangi virus ini. Karena, aturan bagaimanapun yang dibuat pemerintah tak akan sukses jika tak dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.

"Persoalannya bukan di aturan, tetapi bagaimana kemudian regulasi ini dilaksanakan. Paling penting itukan apapun yang dilakukan masyarakat enggak patuh, masih cuek itukan masalahnya sekarang," kata Nasrul."Jadi aturan-aturan apapun kita bilang ya begitu, masyarakat tidak enggak melakukannya".

Nasrul mengatakan pemerintah serta aparat penegak hukum jangan ragu menindak tegas para pelanggar prokes. Kebijakan ini demi menurunkan angka positif Covid-19 di provinsi barat Indonesia ini.

"Karena itu saya pikir kalau dari sisi penindakan perlu kepada pelanggar prokes itu tanpa kecuali," kata Nasrul.

Nasrul menilai masyarakat masih enggan menerapkan prokes, seperti masih berada di keramaian, masih menggelar pesta serta kegiatan lainnya. Padahal, aturan pemerintah daerah sudah melarang hal itu.

Tantangan terbesar saat ini adalah menumbuhkan kesadaran bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nasrul mengingatkan bahwa sikap abai dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah pelanggaran.

"Ini bukan kejahatan. Nah pelanggaran itukan bukan pidana," kata Nasrul.