Asosiasi Petani Tebu Sebut Aturan Menperin Soal Gula Sudah Berdasarkan Kajian Yang Jelas

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Argumen soal keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 membuat pembengkakan biaya produksi gula dinilai keliru dan tanpa kajian yang memadai.


Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto, Permenperin tersebut tidak mungkin dikeluarkan tanpa hitungan yang jelas.

"Pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Pemerintah juga memberikan izin tugas untuk pemenuhan kebutuhan gula rafinasi dari bahan baku impor raw sugar kepada 11 pabrik rafinasi yang sudah ada dan dengan pembatasan," kata Edy, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/6).

Penugasan tersebut juga meliputi tanggung jawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional melalui subsidi silang. Selain itu, kehadiran pabrik gula baru di Jatim harusnya bisa membantu dan menggenjot produksi gula untuk kebutuhan masyarakat Jatim.

"Tapi kalau hadirnya investasi pabrik baru hanya untuk mematikan pabrik lama, ngapain? Sejatinya, swasembada itu menambah atau meningkatkan jumlah produksinya, ini yang terjadi justru sebaliknya," jelasnya.

Edy memaparkan, sebelum adanya Permenperin 03/2021, instrumen atau aturan yang dibuat pemerintah saat itu kurang kuat. Peraturan izin pabrik gula juga sebelumnya tidak memadai.

Bayangkan satu pabrik lahir dua macam gula, ada gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR). Ini kan sama saja mematikan industri gula berbasis tebu rakyat. Dengan hadirnya Permenperin 03/2021, persoalan itu mulai dibenahi," tegas Edy.

Selain itu, sebelum lahirnya Permenperin 03/2021, tata kelola gula seperti pengawasan juga kurang kuat saat ada kecurangan-kecurangan.

"Sebelum terbitnya Permenperin 03/2021, agak susah melakukan audit dan pengawasan," tandasnya.