Bermodal Kartu Pers, Empat Pria di Jember Peras Tamu Hotel

Salah satu tersangka pemerasan yang mengaku wartawan/Ist 
Salah satu tersangka pemerasan yang mengaku wartawan/Ist 

Setelah 4 hari menjadi buron polisi, dua anggota jaringan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan, ditangkap polisi Rabu (16/6) malam. 


Keduanya berinisial SS (40) warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, dan AG (45) warga Dusun Krajan, Desa Jenggawah.  

Sebelumnya polisi menangkap MA, warga kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang (Direktur Media Ekspresi) dan ME, warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Sumber sari, usai menerima uang dari korban di suatu tempat di Kecamatan Ajung, Sabtu (12/6). 

"SS dan AG anggota komplotan MA dan ME, ditangkap polisi dan sempat menjadi buron, karena diduga turut serta dalam pemerasan dan menikmati hasilnya," kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (17/6). 

Dia menegaskan, dengan tertangkapnya SS dan AG total tersangka kasus pemerasan terhadap tamu hotel,  menjadi 4 orang tersangka.  

Dalam melakukan aksinya, keduanya juga menyaru sebagai wartawan dan menakut nakuti korban untuk dipublikasikan ke media.  

Modus penipuan dilakukan komplotan pemeras ini dengan menunggu tamu di hotel BI Jember. 

Setelah korban keluar hotel, mereka membuntuti dengan mobil yang dibranding media tertentu. 

Setelah berhasil memberhentikan korban, mereka meminta uang Rp 17 juta supaya tidak dipublikasikan. 

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi. Korban yang tidak mempunyai uang hanya menyerahkan Rp 3 juta.

Sebelum ditangkap polisi, dua orang dari 4 tersangka pernah terlibat kasus pidana. 

ME dilaporkan kasus pencurian dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SS sudah dihukum 4 tahun dalam kasus pengadaan.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Jember mengecam tindakan pemerasan yang berkedok profesi wartawan. Dia meminta aparat penegak Hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tindakan mereka bertolak belakang dari kerja-kerja profesi wartawan. Tindakan yang dilakukan mereka bukan kerja-kerja Jurnalistik, tapi sudah murni perbuatan pidana. Cara-cara yang dilakukan mereka,  sudah melanggar kode etik jurnalistik," tutur Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati.

Ira juga menegaskan, setiap jurnalis akan selalu terikat dengan kode etik jurnalistik,  yang cukup ketat. 

Dalam Kode etik jurnalistik pasal 1 dijelaskan, bahwa wartawan tidak boleh beriktikad buruk dalam melakukan peliputan. Selain itu, peliputan juga tidak boleh masuk pada ranah privasi seseorang.

"Jurnalis yang profesional digaji oleh medianya, bukan dengan cara meminta kepada narasumber," terangnya.