Pemerintah Hapus Cuti Bersama Hari Raya Natal Dan Geser Dua Hari Libur Nasional

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy/Net
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy/Net

Upaya pengendalian Covid-19 juga dilakukan pemerintah dalam hal penentuan hari libur nasional dan penghapusan cuti bersama.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan pemerintah terkait meniadakan cuti bersama pada Hari Raya Natal dan menggeser dua hari libur nasional.

Muhadjir menerangkan, hari cuti bersama Natal yang dihapuskan adalah tanggal 24 Desember 2021, atau satu hari sebelumnya perayaan hari raya umat Kristiani pada 25 Desember.

Sementara, hari libur nasional yang diubah pemerintah adalah Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021. Dan kedua, hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

"Pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/6).

Penetapan ini, disampaikan Muhadjir usai melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.