Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus 6 tersangka pengedar Narkoba, ada 6,42 gram sabu berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti. Enam orang tersebut berasal dari Kota/Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan.
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil
Tersangka yang diamankan di Mapolres Probolinggo Kota, Eko Purnomo, 41 Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan; Mochammad Khoirul Ishak, 34 dan Robi Martino, 46 Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Kemudian, Febri Fernandika, 24 Kelurahan/Kecamatan Kanigaran; Agung Prayitmoko, 36 Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; serta Ferry Irawan Susiyanto, 33 Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Rata-rata pengedar itu bekerja sebagai sopir di perusahaan swasta. Diantaranya sopir travel dan ojek online. Melalui pekerjaan itu, mereka menyelundup barang yang didapat dari Lumajang dan Pasuruan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.M Jauhari mengatakan pihaknya berhasil meringkus 6 orang jaringan narkoba tersebut ditempat yang berbeda,dalam sepekan terakhir. Menurutnya, 6 orang ini adalah pengedar narkoba.
"Mereka memasok barang dari luar kota Probolinggo dan ditampung disini. Selanjutnya, mereka menjual narkoba yang sasaran pemakainya adalah remaja," Katanya saat merilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/6).
Jauhari juga menegaskan, dengan modus sasaran penjualan kepada remaja, pihaknya memastikan untuk Satresnarkoba segera menangkap pengedar.
Oleh karena itu, 6 orang tersangka ditetapkan pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Suharsono menyebutkan ada 2 dari 6 tersangka yang ditetapkan sebagai residivis. Dari penangkapan pelaku rata-rata berasal dari laporan warga atas dugaan peredaran narkoba di jalanan. Untuk itu, pihaknya bergegas dan menyelidiki laporan tersebut.
"Setelah dipastikan dan dicurigai adanya transaksi, 6 orang itu ditangkap dijalan dan di rumah masing-masing. Kebanyakan dari swasta. Ada dua pelaku residivis," imbuhnya.
- Polres Probolinggo Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ganja, Pil Koplo hingga Knalpot Brong
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Terungkap! Misteri dan Kronologi Kasus Penyiraman Air Cabai ke Sopir Taksi Online di Probolinggo