Gugatan Wanprestasi Ruko Harbour 9 Mulai Disidangkan, Tergugat: Mereka Justru Punya Utang

Para pihak tergugat saat konfrensi pers/RMOLJatim
Para pihak tergugat saat konfrensi pers/RMOLJatim

Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Agus Leonardus Fortunius dan Bambang Sugianto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menggugat PT Rajawali Anugerah Jaya Agung (RAJA) terkait pembayaran kontrak pembangunan Ruko Harbour 9 (milik PT Citi 9 Properti Indonesia) di Jalan Gresikan Surabaya.


Owner PT RAJA, Kalep Prayudi membenarkan pihaknya telah digugat dan saat ini persidangannya masih dalam tahap mediasi. Namun sebaliknya, penggugat justru dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir sepanjang proses mediasi tersebut.

“Yang membuat saya bingung dan menjadi tanda tanya besar justru penggugat beberapakali tidak hadir di persidangan,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (19/6).

Terkait gugatan tersebut, masih Kalep Prayudi, pihak penggugat dianggap tidak memilki hubungan hukum dengannya. Keduanya hanya sebagai penerima kuasa dari PT Multi Dharma Indah (MDI) yang bertindak untuk pembangunan Ruko Harbour 9, bukan untuk melakukan tindakan lain seperti yang tertuang dalam surat kuasanya. 

“Sehingga dalam konteks hukumnya, kami sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan mereka, walupun didalam kontrak mereka menerima kuasa dari PT MDI tetapi dari data yang kami dapatkan di website Dirjen AHU, penggugat bukan pemegang atau pengurus,” ungkapnya. 

“Saya rasa apa yang mereka lakukan sama sekali tidak punya dasar hukum yang kuat karena surat kuasa yang mereka miliki saat SPK dibuat dan ditanda tangani adalah untuk membangun. bukan untuk melakukan tindakan lain yang tertera dalam surat kuasa tersebut,” jelasnya. 

Selain itu sambung Kaleb, Agus Leonardo dan Bambang Sugianto juga masih mempunyai hutang kepada kami yang belum diselesaikan meski sudah kami somasi.

"Utang itu berupa penerbitan faktur pajak PPN. Somasi kami tidak mereka respon walaupun sudah kami tembuskan ke PT Multi Dharma Indah," sambungnya.

Sementara PT Mandiri Cahaya Properti yang diwakili Dicky Reyhan Wibisono menjelaskan bahwa dampak dari gugatan tersebut menyebabkan gejolak dan ketidakpercayaan dari rekan-rekan bisnisnya yakni supplier serta para pihak pemberi kerja. 

"Dalam gugatan tersebut perusahaan kami PT Mandiri Cahaya Properti masuk sebagai pihak Turut Tergugat," jelasnya.

Diterangkan Dicky Reyhan, bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dijadikan dasar Agus Leonardo dan Bambang Sugianto melayangkan gugatan adalah SPK hasil kesepakatan antara PT Mandiri Cahaya Properti dengan perusahaan afiliasi dari PT Rajawali Anugerah Jaya Agung yaitu KSO Harbour 9, bukan kesepakatan atau kontrak kerja antara KSO Harbour 9 dengan Agus Leonardo dan Bambang Sugianto.

"Jadi secara hukum Agus Leonardo dan Bambang Sugianto tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan KSO Harbour 9 dengan PT Rajawali Anugerah Jaya Agung apalagi dengan PT Citi 9 Properti," terangnya.

Menurutnya, surat kuasa yang dipegang Agus Leonardo dan Bambang Sugianto tersebut untuk pembangunan beberapa unit ruko.

"Surat kuasa itu juga sudah sudah dilakukan pencabutan pada 9 Maret 2019 pasca Agus Leonardo dan Bambang Sugianto sudah menyalahgunakan uang down payment pekerjaan," ungkapnya.

Senada dengan Kalep Prayudi dan Dicky Rehan, Purwoadi dari PT Citi 9 Properti Indonesia membenarkan jika penggugat tidak punya hubungan hukum PT Rajawali Anugerah Jaya Agung dan PT Mandiri Cahaya Properti.

“Ini untuk meluruskan pernyataan dari kuasa hukum penggugat di beberapa media online yang menurut saya jauh dari kebenaran dan fakta yang terjadi,” tandasnya, 

Terpisah, Abror selaku kuasa hukum kedua penggugat menjelaskan, pihaknya telah melayangkan dua gugatan dari empat perjanjian yang dinilai memiliki materi kasus dan fakta hukum yang berbeda. Sedangkan nilai tagihan yang diklaim belum dibayarkan dari 2 SPK tersebut sebesar Rp 3,4 miliar. 

“Karena saat ini sudah masuk proses hukum, maka akan kami buktikan apa yang kami gugat, kalau mereka mengklaim tidak melakukan wanprestasi ya silahkan dibuktikan juga,” ujarnya.

Saat ditanya alasan ketidakhadirannya sepanjang persidangan mediasi, Abror mengaku tidak mengetahuinya.

“Karena bukan saya yang sidang, ada rekan lain.Besok akan saya klarifikasikan,” pungkasnya.