Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Berantas Ribuan Pinjol Ilegal

Konferensi pers pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal Rp Cepat oleh Bareskrim Polri/Ist
Konferensi pers pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal Rp Cepat oleh Bareskrim Polri/Ist

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya di seluruh Indonesia agar melakukan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin alias ilegal.


“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto di Jakarta, Jumat (18/6).  

Wisnu mengungkap dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya ada 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar dan diakui oleh OJK. Akan tetapi, masih ada sekitar 3.000 pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.

“Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Salah satunya, kata Whisnu, pinjaman online yang berhasil diungkap terkait dugaan penipuan dan tidak ada izin secara legalitas yaitu Rp Cepat. Menurut dia, penyidik sudah mengecek langsung ke OJK.

“Ini baru salah satu saja Rp Cepat, masih banyak lagi informasi dan laporan kepada kita yang kita dalami lidiknya. Makanya, kita informasikan ke Polda untuk bisa membantu mengungkap perkara ini,” jelas dia sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) Rp Cepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA).

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditangkap inisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sedangkan, pelaku lainnya yaitu dua warga negara China XW dan GK yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sudah diminta pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.