Kemendagri Klaim PPKM Mikro Indonesia Ampuh dan Jadi Rujukan Dunia

Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro/Ist
Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro/Ist

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) terus melakukan evaluasi dan monitoring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro yang saat ini dijalankan di seluruh provinsi berdasarkan Inmendagri No. 13/2021.


Dari hasil Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi PPKM Berskala Mikro yang diadakan secara virtual, Jumat (18/06), kebijakan ini dinilai masih sangat efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19 di daerah.

"Kebijakan PPKM Mikro ini ampuh dan diakui oleh negara-negara lain. Kalau mereka langsung menutup atau lockdown satu negara, sehingga ekonominya lumpuh. Tidak ada pergerakan ekonomi. Kalau kita melalui PPKM Mikro, ekonomi masih berdenyut, tapi tiap RT, Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Kota bikin posko pemantauan Covid-19, ini berhasil," ujar Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulis dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).  

Menurutnya, keberhasilan PPKM Mikro ini tergantung dari seluruh peran masyarakat dan aparatur pemerintahnya, termasuk Kasatgas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah. Jika, tiap pekan ada rakor pemantauan yang melibatkan semua pihak, evaluasi dan sidak pastinya penularan Covid-19 akan dapat ditekan.

Plh Dirjen Bina Adwil juga meminta pemerintah daerah melaporkan berapa posko Covid-19 yang berdiri, sehingga secara nasional akan diketahui apakah sudah lebih dari 52 persen.

Suhajar juga menjelaskan, ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi Covid-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.  

Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/ kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi Covid-19, maka daerah itu Zona Hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar, berarti masuk Zona Kuning, dan jika ada 3-5 rumah itu Zona Orange. Sementara jika lebih dari 5 rumah, masuk Zona Merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.  

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan memberikan paparan mengenai pembagian tugas kepala daerah, daerah-daerah yang kasus aktifnya tinggi, tingkat kematian tinggi serta zona resiko daerah yang meningkat beberapa pekan belakangan ini. Dari data yang dimiliki Ditjen Bina Adwil, sampai 17 Juni 2021, total kasus Covid-19 sudah mencapai 1.904.608 kasus.  

"Ini efek dari liburan Idul Fitri. Baru terasa. Jadi sekali lagi, imbauan pemerintah agar menaati prokes, tidak berkerumun dan pergi jauh itu mesti dipatuhi. Zona resiko saat ini meningkat. Zona Resiko Tinggi, dari 17 kota/kabupaten naik jadi 29 kota/kabupaten, Zona Resiko Sedang naik dari 331 kota/kabupaten naik jadi 339. Jadi kita jangan lemah, taati prokes dan antisipasi nanti saat lonjakan orang di Idul Adha," ujar Sesditjen Indra Gunawan.  

Selain itu, Indra juga mengumumkan kalau PPKM Mikro diperpanjang sejak 15 Juni hingga 28 Juni. Dia juga meminta kepala daerah agar melakukan perubahan Perkada soal Penjabaran APBD 2021 dan dilaporkan ke DPRD serta selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD 2021 yang ditujukan untuk anggaran penanganan Covid-19.