Paripurna DPRD, Bupati Banyuwangi Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2020

Rapat Paripurna DPRD: Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020/RMOLJatim
Rapat Paripurna DPRD: Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan (NP) Bupati atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Kamis (17/6).


Hadir dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan dan perwakilan kepala desa/lurah dan dipimpin Wakil Ketua DPRD M Ali Mahrus itu dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, lantaran masih pandemi.

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah Ir Mujiono berserta jajaran mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Pendopo Sabha Swagata Blambangan.

Dalam NP Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang disampaikan melalui video conference, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa, Pemkab Banyuwangi selama 9 kali berturut-turut berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sejak tahun 2012 hingga tahun 2020.

"Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif dan Legislatif," kata Bupati Ipuk dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (19/6).

Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Secara garis besar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Pendapatan Daerah pada tahun 2020 terealisasi sebesar Rp 3,268 triliun atau 101,04 persen dari target anggaran sebesar Rp 3,234 triliun.

Pendapatan daerah tahun 2020 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp 482,7 miliar atau 85,41 persen dari target anggaran sebesar Rp 565,1 miliar.

Pendapatan Daerah juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang terealisasi sebesar Rp 1,852 triliun atau 97,53 persen dari anggaran sebesar Rp 1,899 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp 305,8 miliar atau 100 persen.

"Sedangkan transfer dari pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp 181,5 miliar dari anggaran sebesar Rp 150,6 miliar atau 120,53 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp 445,9 miliar dari anggaran sebesar Rp 313,8 miliar atau 142,09 persen," ucap Bupati Ipuk.

Dalam rapat paripurna itu, Bupati Banyuwangi juga menjelaskan belanja dan transfer daerah tahun 2020. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3,140 triliun dari anggaran sebesar Rp 3,417 triliun atau terealisasi sebesar 91,90 persen.

Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp 2,102 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp 553,3 miliar. 

Sedangkan, untuk belanja tidak terduga selama tahun 2020 terealisasi sebesar Rp 90,2 miliar dari anggaran sejumlah Rp 125,4 miliar atau sebesar 71,92 persen.

Sehingga per 31 Desember 2020 terjadi surplus realisasi sebesar Rp 127,5 miliar yang merupakan hasil dari pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah.

Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 187,I miliar dari anggaran sebesar Rp 187,080 miliar atau 100,01 persen. Demikian pula dengan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 4,1 miliar dari anggaran sebesar Rp 4,1 miliar atau 100 persen.

"Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 183,001 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 310,5 miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto," jelasnya.

Usai penyampaian NP Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 oleh Bupati Banyuwangi. Rapat paripurna DPRD dinyatakan selesai dan ditutup.