Pemerintah Bisa Digugat Melawan Hukum Oleh Penguasa Karena Tidak Lockdown

Pengamat hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL
Pengamat hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Pemerintah sudah waktunya menerapkan kebijakan lockdown menyusul melonjaknya kasus virus corona baru (Covid-19). 


Pengamat hukum adminsitrasi negara (HAN) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said mengatakan, kebijakan lockdown penting untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Kata pria yang karib disapa Said ini, dalam prinsip ilmu HAN, keberadaan pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat.

Selama kebijakan diterapkan oleh pemerintah, Said menilai tidak efektif. Indikatornya, sampai saat ini tren kasus Covid-19 terus melonjak, bahkan belum ada tanda penurunan.

Ia menyebutkan, kebijakan lockdown perlu dilakukan khususnya di zona merah.

"Harus ada kebijakan yang lebih kuat lagi, di wilayah merah harus ada kebijakan lockdown, untuk meminimalisir angka Covid yang terus naik," demikian analisa Said dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).

Said mengurai, jika pemerintah tidak bisa memberi jaminan kepada rakyat dan tidak menerapkan kebijakan lockdown maka bisa saja rakyat menggugat pemerintah.

Argumentasi kandidat Doktor ilmu hukum Universitas Brawijaya ini, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sebabnya, kebijakan pemerintah tidak efektif dan merugikan masyarakat.

"Pemerintah bisa digugat yaitu perbuatan melakukan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), karena gara-gara kebijakan pemerintah itu tidak efektif menimbulkan kerugian bagi masyarakat," pungkas Said.

Sejak muncul pada 2 Maret 2020 silam tercatat sudah ada 1.963.266 kasus. Hingga saat ini ada 130.096 kasus aktif dan 54.043 kematian akibat terjangkit virus asal Kota Wuhan, China itu.