Polres Jember Segera Undang Dewan Pers Sebagai Saksi Ahli Kasus Pemerasan Wartawan 

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat press release kasus pemerasan/RMOLJatim
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat press release kasus pemerasan/RMOLJatim

Penyidikan kasus pemerasan dengan tersangka 4 orang yang mengaku sebagai wartawan hampir rampung. 


Dalam waktu dekat Polres Jember akan meminta keterangan Dewan Pers sebagai Ahli untuk kasus  pemerasan dengan tersangka MA, ME, SS dan AG. 

"Kita akan mengambil keterangan Dewan Pers sebagai saksi ahli," kata Kasat Reskrim polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat jumpa pers di Mapolres Jember dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (18/6) siang. 

Pengambilan keterangan terhadap saksi ahli Dewan Pers ini, karena tersangka mengaku berprofesi sebagai wartawan. 

Dalam kesempatan tersebut, Komang merinci peran masing-masing pelaku jaringan pemerasan dengan 4 orang tersangka tersebut. Yakni MA berperan sebagai pelaku mengintimidasi korban dengan meminta sejumlah uang. Sedangkan tersangka ME berperan mencari korban dan menentukan lokasinya.  

Sedangkan SS berperan untuk menakut-nakuti korban dan meminta uang. Dan AG berperan menerima uang hasil kejahatannya. 

Sebagai informasi tambahan, Komang juga menjelaskan bahwa dari  keempat tersangka ini, tiga orang diantaranya sudah berurusan dengan hukum. 

Tersangka MA seorang residivis kasus pemerasan. Dia pernah divonis 5 bulan penjara dalam kasus yang sama. Sedangkan ME pernah dilaporkan dalam kasus pencurian sepeda motor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SS pernah dihukum 4 tahun penjara dalam kasus penganiyaan.  

Sebelumnya polisi menangkap MA, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang (Direktur Media Ekspresi) dan ME, warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Sumber sari Jember, usai menerima uang dari korban di suatu tempat di Kecamatan Ajung, Sabtu pekan lalu (12 Juni 2021).

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial SS, warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung Jember. Dan AG, warga Dusun Krajan, Desa Jenggawah Jember.

Polisi menyita barang bukti 3 unit HP, uang  Rp 3,5 juta, 1 unit mobil Escudo sarana yang digunakan tersangka.