Bank Jatim Permudah Transaksi Pada 8 Layanan Publik Kota Mojokerto

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Bertepatan dengan HUT Kota Mojokerto ke 103, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, (Bank Jatim) melaunching Digital Payment pada 8 Layanan Publik di kita setempat.


“Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada 8 layanan publik di kota Mojokerto dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel Bank Jatim," kata Direktur TI & Operasi bankjatim Tonny Prasetyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/6).

Kami, sambungnya, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik. 

Lounching tersebut digelar di Pendopo Shaba Mandala Utama Kota Mojokerto (20/6), yang dilakukan 

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah dan Direktur TI & Operasi bankjatim Tonny Prasetyo. 

Dengan hadirnya digital payment tersebut, Walikota Mojokerto berharap masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara non tunai.

“Sebagai upaya tranparansi dalam sistem pemerintahan dan guna mengoptimalkan pendapatan daerah, kami berharap kemudahan transaksi non tunai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana pembayaran sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada 8 layanan publik yang telah mengaplikasikan digital payment," tutur Ika Puspitasari  

Digital payment yang diwujudkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama Bank Jatim dituangkan dalam inovasi pembayaran retribusi dan pajak pada 8 layanan publik di antaranya Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Ruangan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dab Olahraga, Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum, Pembayaran PBB P2, Pembayaran BPHTB. 

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan Pembayaran Pajak Daerah Lain seperti Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan serta Pajak Reklame.