Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada Selasa (22/6).
- Hakim Tolak Praperadilan Mantan Plt Kepala BPBD Jember, Kasus Korupsi Pemakaman Jenazah Covid-19 Berlanjut
- Hari Ini Komika Marcel Widianto Diperiksa Polisi
- Telusuri Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Secara Utuh, Timsus Polri Meluncur ke Magelang
Sebagai LSM, ICW diduga menerima dana hibah asing dan telah melanggar Undang Undang 8/2008 dan Permendagri 38/2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3.
“Selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman website-nya,” ungkap Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto di Kejaksaan Agung RI seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.
Saat melapor, SDR turut menyertakan lampiran data-data dana asing yang mengalir kepada ICW dan belum pernah diklarifikasi kepada publik.
SDR juga membawa daftar aliran dana KPK yang diberikan kepada ICW beberapa tahun terakhir.
Hari berharap, Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap pihak ICW.
Tujuannya, agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.
Menurut Hari, bukan tidak mungkin dana-dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas negara, seperti bocornya informasi negara ke dunia internasional.
"Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” tandas Hari.
- KPK Serahkan Mobil Sedan Milik Tersangka Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI
- KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
- Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Klas I Malang, Polisi Akui Belum Terima Laporan