Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 M

Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno/Net
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno/Net

Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam perkara pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Mengadili, menetapkan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/6).

Menurut Majelis Hakim, perbuatan Hadinoto memperburuk citra Indonesia dalam mata Asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf Internasional.

Selain itu, Hadinoto juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan yang dimiliki Hadinoto.

Jika masih tidak cukup juga, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam perkara ini, Hadinoto terbukti melanggar dua dakwaan. Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atas vonis ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding. Sedangkan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.