Dewan Desak Pemkab Banyuwangi Segera Berikan Insentif Nakes

  Anggota Badan Anggaran DPRD Banyuwangi, Hi Siti Mafrochatin Ni'mah/Ist
Anggota Badan Anggaran DPRD Banyuwangi, Hi Siti Mafrochatin Ni'mah/Ist

Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Banyuwangi mendesak Pemkab segera memberikan insentif bagi tenaga kesehatan dan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19. Diketahui sejak November 2020 hingga kini hak mereka belum dicairkan.


Anggota DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah merasa geram terhadap kinerja Dinas Kesehatan yang tak kunjung memberikan hak para Tenaga Kesehatan (Nakes) dan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 dalam 7 bulan terakhir atau November 2020 hingga Mei 2021.

Desakan itu, dinilai wajar. Sebab mereka telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran untuk membantu penanganan covid di Bumi Blambangan. Dan menjadi kewajiban pemerintah di kabupaten untuk memperhatikan dan melindungi dokter, tenaga kesehatan, dan petugas pemusalaraan jenazah. 

Selain juga kebutuhan dasar penanganan pasien Covid-19, seperti memenuhi kebutuhan mereka berupa Alat pelindung Diri (APD), pemberian makanan bergizi serta pencairan insentif yang seharusnya tepat waktu.

"Dalam kondisi pandemik Covid-19 Nakes yang menangani pasien covid di Banyuwangi justru terabaikan, buktinya insentif yang menjadi hak mereka hingga kini tak kunjung dicairkan," papar Hj Ni’mah sapaan akrab Ketua F-PKB DPRD Banyuwangi itu dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/6).

Yang cukup memperihatinkan, saat ini ada 18 Nakes di Banyuwangi yang terkonfirmasi positif covid dan satu orang dari mereka meninggal dunia. Pekerjaan mereka cukup berat dan cukup menguras tenaga saat melaksanakan tes, tracing dan treatmen secara intensif di wilayah yang terpapar. Sementara insentif mereka belum dicairkan.

Setelah melakukan konsultasi, Hj Ni'mah selaku anggota Badan Anggaran DPRD Banyuwangi kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur. Diketahui telah ada peringatan atau warning dari Pemprov Jatim agar insentif nakes maupun tenaga pemulasaraan jenazah dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mewarning agar insentif dicairkan sebelum lebaran. Namun kenyataannya Pemkab Banyuwangi baru mengajukan permohonan di Bulan Mei 2021, sehingga terancam yang dapat dicairkan hanya 4 bulan akibat dari keterlambatan pengajuan," sebutnya.

Oleh karena itu, Ni'mah mendesak kepada Pemkab Banyuwangi untuk segera mencairkan insentif tenaga kesehatan dan tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 secepatnya.

"Serapan insentif nakes di daerah, secara akumulasi nasional hanya 5,4 persen, ini artinya nakes hanya disuruh nyuntik vaksin, merawat pasien Covid-19 hingga sembuh, tapi Pemda malah nggak ngurusi insentifnya," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr Widji Lestariono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam waktu dekat akan mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan hingga petugas pemulasaraan jenazah Covid-19.

"Memang insentif tenaga kesehatan untuk bagian bulan November 2020 hingga tahun 2021 ini belum cair. Dikarenakan anggaran yang ada di Kementerian Kesehatan sudah habis yang kemudian dilimpahkan ke daerah dan akan segera kita tindak lanjuti serta dianggarkan. Baru saja kita mendapatkan kabar baik dokumen anggaran tersebut telah ditandatangani BPKAD, dan Inspektorat, artinya tinggal tunggu hari pencairannya," kata dr Rio.