Saran Tanri Abeng, Direksi BUMN Yang Merangkap Komisaris Di Anak Usaha Jangan Digaji Dobel

  Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tanri Abeng/Net
Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tanri Abeng/Net

Praktik rangkap jabatan di kalangan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata bukan isapan jempol semata. Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setidaknya mengkonfirmasi dugaan tersebut.


Temuan ini membuat mantan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tanri Abeng ikut bersuara. Dia meminta pembatasan posisi dan honor direksi yang rangkap jabatan masuk dalam aturan baru yang termuat dalam RUU BUMN.

Permintaan Tanri Abeng disampaikan langsung dalam Rapat Panja Penyusunan Naskah Akademis dan RUU tentang BUMN dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (23/6). Di mana DPR RI tengah merevisi UU 19/2003 tentang BUMN yang sudah berusia 17 tahun.

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina itu menyarankan agar direksi BUMN hanya bisa menjadi komisaris atau rangkap jabatan hingga batas anak usaha saja. Bukan hingga cucu perusahaan

"Di BUMN ini ada anak cucu, bisa bisa direksi di-holding masuk ke cucu jadi kalau memang diperkenankan sebaiknya dibatasi hanya kepada anaknya saja," ujarnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL

Jika direksi dari perusahaan holding menjadi komisaris di anak usaha, maka yang bersangkutan tidak perlu mendapatkan honor atau gaji dobel. Ini lantaran pengelolaan perusahaan sudah menjadi tugas dari direksi tersebut.

"Jadi kalau dia kerja ke bawah itu memang bagian dari tugasnya, itu tidak jadi masalah. Kira-kira solusinya kalau saya seperti itu," jelasnya.

KPPU mencatat sebanyak 31 direksi atau komisaris di sektor keuangan, asuransi, dan investasi melakukan rangkap jabatan. Di sektor pertambangan ada 12 direksi atau komisaris dan sektor konstruksi sebanyak 19 direksi atau komisaris.

Data yang paling mencengangkan adalah satu orang direksi atau komisaris merangkap jabatan di 22 perusahaan sektor tambang.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo menegaskan bahwa dokumen atau surat yang berisi perihal data, saran, dan pertimbangan dari hasil investigasi sudah dikirimkan sejak 22 Maret 2021.

Dalam surat itu, KPPU menyarankan agar Menteri BUMN Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri (Permen) BUMN 10/2020. Isinya memperbolehkan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN.