Terkenal lincah dalam menjalankan aksinya, Kepolisian Resort Probolinggo melalui Polsek Krejengan, mengamankan residivis pelaku pencurian bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
- Hubungan Asmara Janda Cantik dan Bosnya Berakhir di Tahanan
- Sebut Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Diminta Tidak Buat Gaduh
- Perempuan Diduga Diperkosa Pas Tidur di Karaoke, Oknum Satpol PP Surabaya Dipolisikan
Baca Juga
Dia itu adalah Sahem (49) Warga Desa Kedungrejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo. Sahem sendiri, merupakan kakek yang sudah mempunyai dua cucu.
Kakek ini menggasak motor milik korban dengan cara mencongkel kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Dia beraksi di 11 TKP diantarnya 6 TKP di Kecamatan Krejengan dan 3 TKP di Kecamatan Besuk sedangkan 2 TKP di Kecamatan Kotaanyar.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Budi Eko Cahyono, alias Yoyon (40) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, kalau Sahem merupakan residivis pencuri bermotor kelas kakap.
"Jadi pelaku ini beraksi di 6 TKP di Kecamatan Krejengan, Tiga TKP di Kecamatan Besuk dan Dua di Kecamatan Kotaanyar," jelasnya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (25/6) saat ungkap kasus di Polsek Krejengan.
Menurutnya, dia ditangkap di tempat yang berbeda. Sahem diamankan di jalan umum masuk Desa/ Kecamatan Krejengan. Kala itu, ia kedapatan mencuri sebuah motor Hondo Beat dengan nopol N 2780 N, dihalaman rumah korban.
Pencurian itu diketahui oleh korban, Nur Maulidi. Pelaku langsung melarikan diri kearah selatan, sebelum mengejar, korban sempat melapor ke Polsek Krejengan. Dengan sigap, polsek setempat yang dibantu masyarakat sekitar langsung melakukan pengejaran.
"Akhirnya pelaku ditangkap pada saat dilakukan pengejaran oleh petugas dan bersama warga dilokasi," jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau sudah beraksi di 11 TKP, dan menjual hasil curiannya tersebut ke Yoyon. Tak menunggu waktu lama, dengan dibantu Satreskrim Polres Probolinggo. Polsek Krejengan langsung melakukan penyelidikan kerumah Yoyon.
Ditempat Yoyon, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa motor Supra, dan onderdil segala jenis motor. Onderdil tersebut merupakan copotan dari motor-motor yang dibeli dari hasil curian.
"Selanjutnya pelaku langsung kami amankan dan kita proses sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Sahem dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun. Sedangkan Yoyon, penadahnya, bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun.
- JPU Tuntut Bendahara Dusun 12 Tahun, Kajari Pasuruan Dilaporkan ke Jamwas
- Sidang Kasus SPI Hadirkan Kak Seto, Saksi Ahli Sebut Data Tunggal Tidak Lengkap Harus Ada Data Pembanding
- Kejati Jatim Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU dan Dana Covid-19