Masih Sebagai Saksi Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum JE: Jangan Giring Opini, Polisi Lebih Profesional

Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy/RMOLJatim
Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy/RMOLJatim

Hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada JE, pediri sekolah SMA SPI Batu. Sebelumnya pada Selasa (22/6) lalu, JE diperiksa penyidik kepolisian.


Hal ini ditegaskan Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, sesaat lalu.

"Tersangka belum (ada), kami (penyidik) masih mengumpulkan keterangan saksi" kata Gatot.

Polisi, lanjut Gatot, masih membuat konstruksi dalam penyidikan, seperti mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk pelapor dan pihak SPI Kota Batu.

Dalam kasus ini sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan. Sayangnya Gatot tidak merinci siapa-siapa saja para saksi tersebut, baik dari saksi pelapor atau saksi terlapor. 

Terkait hal ini, pihak kepolisian membuka saluran siaga hotline bagi para pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini dan ingin mengadu. 

Pasalnya menurut Gatot, pihaknya mendapat tambahan dari jumlah pengadu. Namun, dari sekian jumlah itu tak satupun yang mengarah pada pokok perkara pelecehan seksual yang saat ini ditangani kepolisian.

“Kalau yang hotline banyak yang masuk, tetapi yang mengarah ke (pokok) perkaranya belum ada,” jelas Gatot.

Terpisah, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy membenarkan kliennya telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa pagi, sekitar pukul 10:00 hingga pukul 20:30 Wib. 

Recky memastikan pihaknya bakal tetap kooperatif mengikuti segala proses hukum.

Beberapa pertanyaan yang dilontarkan pihak penyidik, menurut Recky di antaranya terkait legalitas sekolah SPI.

"Beberapa pertanyaannya terkait legalitas Sekolah, kapan berdirinya dan lain-lain," ungkapnya.

Penyidik Polda Jatim, kata Recky, sangat profesional dalam menerima laporan tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan pada kliennya.

“Kenapa saya katakan profesional, Laporan 29 Mei. Sprindik keluar 1 (satu) Juni. Pihak kepolisian sangat profesional dan memperhatikan faktor perlindungan terhadap anak. Jadi serahkan saja semuanya pada pihak berwajib,” ujar Recky.

Ia menantang balik kepada pihak pelapor agar menyertakan bukti riil untuk menunjang laporannya, bukan hanya opini framing yang dipaksakan sebagai suatu kebenaran.

Recky kembali mengingatkan bahwa penyidik kepolisian lebih profesional dalam merespon segala sesuatunya.

“Kalau memiliki bukti misalnya video kekerasan fisik atau pelecehan seksual silakan bagikan ke teman-teman media. Gak perlu menggiring opini, gak perlu memaksakan opini sebagai suatu kebenaran yang harus diterima, toh aparat Polda Jatim lebih profesional,” pungkas Recky.