Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengunjungi Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, untuk melihat langsung pengerajin tenun tradisional yang mampu menembus pasar ekspor.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
"Seiring dengan SDGs Desa yang tujuannya mewujudkan kemandirian desa, Wedani ini sudah menuju kesana," ujarnya usai mengunjungi lokasi pengerajin tenun tradisional Desa Wedani dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (26/6).
Menurutnya, kemandirian desa bertujuan menghilangkan kemiskinan akut berangkat dari desa. Mengapa demikian, karena deteksi kemiskinan di desa itu mudah. Sehingga, pengentasan kemiskinan bisa tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Mendes menginginkan keberhasilan desa Wedani menjadi desa devisa. "Dengan ekspor kain tenun tradisionalnya, ini bisa menjadi role model nasional bagi desa lain. Sehingga bisa mendiversifikasi ekonomi desa," sambungnya.
"Jadi tidak semua bikin desa wisata, namun bisa lebih variatif dengan produk unggulan seperti kain tenun wedani ini," tandasnya.
Sementara, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, bila kini pihaknya sangat fokus untuk mengembangkan ekonomi mikro berbasis desa dengan UMKM.
"Potensi UMKM dan produk unggulan, di Kabupaten Gresik sangat berlimpah. Kalau tenun wedani yang sudah menembus ekspor, ada potensi dibidang perikanan bandeng dengan nilai perputaran uang satu triun lebih dalam setahun. Ini tentu harus terus didorong untuk berkembang, sebab bisa menolong ekonomi masyarakat yang terpukul di masa pandemi ini," pungkasnya.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M