Gelar Hearing, DPRD Banyuwangi Bahas Perpindahan NPWP PT BSI

Suasana hearing pembahasan perpindahan NPWP PT BSI/Ist
Suasana hearing pembahasan perpindahan NPWP PT BSI/Ist

DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup. Pokok pembahasan yang diungkap menyoal perpindahan NPWP operator tambang emas, PT Bumi Suksesindo (BSI) ke KPP Madya Malang.


Hearing tersebut dihadiri anggota Banggar DPRD, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Guntur Priambodo, Kepala KPP Pratama E Budihartono, Senior Manager External Affair, PT BSI, Sudarmono berserta jajaran, Plt Kepala BPKAD, Cahyanto, serta Kepala Bappenda, Aief Rahman Kartiono.

Usai RDP, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono menyampaikan bila hearing itu meminta penjelasan atas perpindahan NPWP PT BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang.

"Dalam hearing tadi kita meminta penjelasan perpindahan NPWP PT BSI dari Banyuwangi ke KPP Madya Malang. Karena menurut kami sangat merugikan Pemkab dan masyarakat Banyuwangi," ungkapnya di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (28/6).

Menurut keterangan Kepala KPP Pratama Banyuwangi, perpindahan NPWP tersebut bukan permintaan PT BSI ataupun KPP Pratama Banyuwangi. Namun, keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) yang tergolong kaya agar lebih optimal.

"Perpindahan NPWP ke KPP Madya Malang tersebut untuk mempermudah pengawasannya dan sudah ada regulasinya yaitu Keputusan Direktorat Jenderal Pajak," ujar Ruli sapaannya.

Yang harus dipahami bersama bahwa perpindahan NPWP PT BSI tersebut tidak berpengaruh terhadap besaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemerintah Pusat ke daerah. Besar kecilnya pajak, kata dia, bergantung pada hasil produksi tambang emas.

"Kalau produksinya naik secara otomatis pajaknya naik kalu turun ya juga turun," ujarnya.

Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Eko Budihartono membenarkan bila perpindahan NPWP PT BSI ke KPP Madya Malang sepenuhnya adalah keputusan dari DJP. Itu sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak, yakni PT BSI.

"Perpindahan NPWP ini adalah persoalan administrasi terkait sharing bagi hasil pajak dan tidak ada masalah karena sharingnya berdasarkan wilayah dan pembayaran PPh orang pribadi. Kita-kita sendiri yang mempunyai kegiatan usaha bersama karyawan," paparnya.

Perpindahan NPWP ini tidak hanya menimpa PT BSI. Namun ada ribuan Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia yang resmi pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya. Dari Banyuwangi, katanya, ada 69 WP yang berpindah.

"Ini berdasarkan kebijakan baru DJP tahun 2021 ini, sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi perpindahan, ini hal yang biasa," tukasnya.

Sementara Senior Manager External Affair PT BSI, Sudarmono mengungkapkan, penetapan tempat pembayaran pajak merupakan kewenangan Pemerintah. Perpindahan NPWP PT BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang telah berdasarkan keputusan DJP. Untuk tahun 2020, PT BSI juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada Negara sebesar Rp 583 miliar.

"Keputusan perpidahan NPWP itu dikeluarkan DJP pada bulan Maret lalu dalam konteks pengawasan, PT BSI tidak ada hubungannya dengan perpindahan itu, bayar dimana saja kita siap sebagai bentuk kewajiban kepada Negara," ungkapnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, perpindahan NPWP perusahaan operator tambang emas PT BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang dikhawatirkan merugikan Pemkab dan masyarakat Banyuwangi.