Polda Jatim Kembali Tangkap Pelaku Pembobolan Data WNA

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat press rilis/RMOLJatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat press rilis/RMOLJatim

Polda Jatim melalui Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus kembali menangkap dua pelaku sindikat kejahatan siber berkedok pembobolan akun bank maupun data kartu kredit.


Dua pelaku tersebut berinisial FSR asal Bekasi dan AZ asal Jakarta. Penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil pengakuan tersangka HTS yang ditangkap terlebih dulu. Peran HTS sendiri sebagai penampung data ilegal akses atau koodinator.

"Pelaku HTS waktu itu ditangkap di Bandara Juanda Surabaya. Setelah mengantongi keterangan dari pelaku, kemudian kami melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan dua pelaku (FSR dan AZ) ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press rilis di Mapolda Jatim, Senin (28/6).

Untuk diketahui, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku lain, yang berinisial AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan untuk sarana perbuatan ilegal akses.

Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Adapun RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain). 

Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR, yang berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama dan berhasil ditangkap polisi di Bekasi.

Kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang mengunggah suatu penawaran atau penjualan data, yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax). 

Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta. 

Para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.