Pegawai BCA Consumer Surabaya Ini Akui Gigit Tangan Korban

suasana sidang kasus penganiyaan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
suasana sidang kasus penganiyaan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Sidang kasus dugaan penganiyaan yang menjerat pegawai Bank BCA Consumer Surabaya, Asteria Ismi Sawitri sebagai terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan dua orang saksi yang didengarkan keteranganya secara terpisah. Mereka adalah Zacharia Fananov dan Risky Maulana. 

Saat bersaksi, Zacharia dan Risky sama-sama mengatakan kalau pasca kejadian penganiayaan di toilet Grand City Mall tersebut punggung tangan kanan Weny Handayani mengalami luka dan HP Weni disandera oleh terdakwa Asteria Ismi.

Diketahui, Zacharia Fananov adalah bagian pemasaran BNI sekaligus istri dari Asteria Ismi, sedangkan Risky Maulana adalah istri dari korban Wenny Handayani. 

"Kejadiannya tanggal 26 Oktober 2019 saat saya dan Wenny sama-sama jaga stand BNI. Mendadak Weni menelepon, Sayang, sayang aku ada ditoilet cepat kesini. Sesampai di toilet ternyata sudah ada sekuriti Aster di sebelah kanan sekuriti, Weny di kirinya," kata saksi Zacharias diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (30/6).

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, saksi Zacharia menceritakan pasca kejadian tersebut punggung tangan kanan Weni mengalami luka bekas gigitan, dan ada luka juga disela jari jempol dan telunjuk Weni.

"Aku digigit Asteria dan HPku dirampas kata Weni kepada saya sambil menunjukkan pungung tangan kirinya dan jarinya. Hanya itu yang saya lihat," lanjut saksi Zacharia.

Menindaklanjuti keributan antara istri dan saksi korban tersebut, sambung saksi Zacharia, dirinya mengajak ketiganya kerumah tantenya di jalan Sidosrmo untum dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. 

"Disepakati HP Weni dikembalikan oleh Asteria. Setelah kejadian itu saya sempat berniat menceraikan Asteria," lanjutnya.

Dalam persidangan saksi Zacharia membenarkan BAP Polisi yang menerangkan bahwa tangan Weni juga mengalami luka.

Sempat terjadi perbedaan antara saksi Zacharia dengan saksi Risky Maulana terkait aktivitas Weni setelah kejadian penganiaayan tersebut. Saksi Zacharia mengatakan kalau aktivitas Weni tidak terganggu sama sekali setelah kejadian penganiaayan itu.

"Kejadiannya hari Sabtu. Sedangkan hari Senin, Selasa dan Rabu masih bekerja. Weni juga tidak melakukan pengobaatan sama sekali. Senin. Selasa. Rabu dia masih ngantor sehari penuh dengan saya," kata saksi Zacharia.

Sebaliknya saksi Risky menyebut Risky Maulana mengatakan aktvitas Istrinya menjadi agak terganggu.

"Hari Senin memang sempat masuk kerja, tapi siangnya pulang karena merasa tidak emak badannya. Sedangkan hari Selasa dan  hari Rabu dia terlihat hanya tidur-tiduran di rumah," ungkap saksi Zacharia.

Mendapati fakta seperti itu, Ketua majelis hakim I Ketut Suarta pun sontak melakukan konfrontir.

Saat dikonfortir. Kedua saksi tetap kukuh dengan keterangannya masing-masing. Majelis hakim pun mengigatkan pada kedua saksi akan konsekwensinya jika memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Diakhir persidangan, terdakwa Asteria yang awalnya berkelit tidak melakukan penganiayaan akhirnya mengaku telah melukai tangan saksi Weni dengan cara digigit.

"Jadi benar ya, luka itu karena gigitan," pungkas hakim I Ketut Suarta pada terdakwa Asteria.

Diketahui, dugaan penganiayaan ini dilatar belakangi adanya hubungan asmara antara suami terdakwa dengan korban. Tak terima dengan peristiwa itu, terdakwa membuntuti suaminya dan korban sedang ada pameran di Grand City Surabaya hingga terjadi penganiayaan..

Dalam kasus ini, terdakwa Asteria Ismi Sawitri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sementara persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.