Selama PPKM Darurat, Pemkab Jombang Menerapkan WFH

Sekda Pemkab Jombang, Akhmad Jazuli/Net
Sekda Pemkab Jombang, Akhmad Jazuli/Net

Meningkatnya kasus Covid di Kabupaten Jombang dalam beberapa waktu terakhir dan juga memprhatikan arahan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengeluarkan sejumlah kebijakan darurat.


Salah satunya berkaitan dengan kedinasan di lingkup pemerintahan. Dan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 100/5450/415.10.1/2021 tertanggal Kamis (1/7/2021) yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah, Akhmad Jazuli.

Menurut Akhmad Jazuli, Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Yakni ebagai bentuk ikhtiar pencegahan penularan Covid-19 dilingkup Pemkab Jombang.

Ada tiga poin dalam surat perihal antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Jombang tersebut.

1. Semua peserta rapat koordinasi/kegiatan yang dihadiri bupati dan wakil bupati dilakukan Rapid Antigen dengan hasil tes negatif.

2. Semua tamu bupati dan wakil bupati wajib membawa hasil Rapid Antigen dengan hasil negatif.

3. Kepala OPD/direktur RSUD/direktur BUMD/camat yang kondisinya kurang fit (suhu badan tinggi/meriang/batuk/pilek), wajib Rapid Antigen dengan hasil negatif sebelum menghadap bupati dan wakil bupati.

Sementara berkaitan dengan PPKM Darurat akan diberlakukan pada Sabtu, 03 Juli 2021. Sesuai hasil rapat tim satgas covid-19. Menurut Sekda, kebijakan itu sesuai arahan pemerintah pusat, PPKM darurat akan berlaku pada semua sektor.

"Termasuk juga di Kabupaten Jombang yang masuk pada level 3 penyebaran covid-19, dimana semua kegiatan akan dibatasi bauk itu yang besifat non essential, di pemerintahan hingga masyarakat," jelas Jazuli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim RMOLJatim, Jumat (2/7).

Jazuli membeberkan ,PPKM Darurat akan berlaku mulai besok 03 Juli sampai 20 Juli. Secara nasional, jombang ini masuk level 3, maka dari itu tidak boleh lengah. Jika lengah bisa masuk level 4. Untuk itu, seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi.

"Selama diberlakukan PPKM Darurat, para ASN akan menerapkan WFH (work from home) kecuali yang bekerja di pelayanan kesehatan dan pelayanan penting lain seperti kependudukan," terangnya.

Tidak terkecuali juga, lanjutnya, kegiatan-kegiatan masyarakat baik pengajian hingga aktivitas ekonomi, seperti supermarke, cafe, pedagang kaki lima (PKL), seluruhnya harus tutup maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, akan terus berkeliling melakukan sosialisasi dan penindakan sampai di level paling bawah yakni desa. 

"Jika ada aktivitas yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi tegas. Jadi ini kedaruratan, sanksinya juga sesuai dengan undang undang darurat yang berlaku. Yakni pihak kepolisian," pungkasnya.

Sekedar di ketahui kasus Covid di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan. Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, per tanggal 2 Juli 2021, jumlah kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 5419, kematian 572, sembuh 4486 orang. Beberapa pasien yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 272, isolasi mandiri sebanyak 89 orang.