Soal Hajatan Selama PPKM Darurat, Wabup Ngawi Bicara Demikian

Dalam PPKM darurat yang akan diberlakukan pemerintah dua pekan mulai 3 - 20 Juli 2021, tercatat ketentuan soal penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini terjadi lonjakan kasus diberbagai daerah.


Bicara soal hajatan diperbolehkan atau tidak, Wakil Bupati (Wabup) Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, kepada kantor berita RMOL Jatim dengan gamblang membeberkan.

Pertama, hajatan khususnya pernikahan boleh digelar hanya saja dihadiri maksimal 30 orang dan waktu pelaksanaan hanya 2 jam tidak boleh lebih.

Dan kedua, selama hajatan para tamu tidak diperkenankan untuk melakukan makan di tempat resepsi. Dianjurkan penyelenggara pesta menyediakan makanan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang. 

"Ketentuan soal teknis penyelenggaraan hajatan selama PPKM darurat memang harus ditaati bersama. Dan nanti lepas tanggal 20 Juli tetap menunggu hasil evaluasinya seperti apa gitu," terang Antok sapaan akrab Wabup Ngawi, Jum'at, (2/7).

Dijelaskan juga, selama PPKM darurat memang akan dievaluasi secara nasional dan per daerah. Dimana aturan yang mempengaruhi atau target pelaksanaan itu antara lain pada tingkat nasional harus terjadi penurunan 10 ribu kasus aktif Covid-19. Sedangkan didaerah memang ditargetkan soal testing dan tracing serta vaksinasi.

"Memang PPKM darurat ini spesialis dimana leveling dan semua ketentuan itu yang menentukan pemerintah pusat bukan daerah. Termasuk Ngawi masuk level 3 ini yang menentukan pusat. Dari itu teknis gelaran hajatan yang menentukan juga pusat," ulas Antok. 

Disamping itu, pemerintah mengatur bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara. Sementara itu dari data yang ada di Kabupaten Ngawi pihak Satgas Covid-19 daerah setempat menargetkan untuk vaksinasi per harinya minimal 1.500 dosis vaksin.