KPK Pastikan Akan Kembali Kawal Bansos Covid-19

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Rencana pemerintah menggulirkan bansos di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dipelototi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


KPK memastikan akan tetap mengawal program dan kebijakan yang digulirkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (7/7).

KPK berharap semua anggaran negara, baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk bansos dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

"Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada Platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK. Terkait penanganan pandemi Covid-19, ada 2 fitur, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat," jelas Ipi.

Pada fitur JAGA Bansos Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos, termasuk di dalamnya bantuan UMKM.

Sedangkan pada fitur JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, hingga terkait vaksin Covid-19.

"Masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan lainnya pada menu panduan di platform tersebut. KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan tersebut," pungkas Ipi.