PPKM Darurat, Polisi Tutup Pintu Masuk Bundaran Waru dan 3 Ruas Jalan di Surabaya

Penutupan pintu masuk Bundaran Waru/RMOLJatim
Penutupan pintu masuk Bundaran Waru/RMOLJatim

Kepolisian Daerah (Polda) Jatim memastikan untuk menutup beberapa ruas jalan selama 24 jam penuh.


Mereka beralasan, guna menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terlebih lagi di daerah yang padat aktivitas warga.

"Jadi, kegiatan-kegiatan yang sifatnya pembatasan aktivitas dan mobilitas ditingkat Mikro kami lakukan. (sementara) Cito, untuk mengurangi mobilitas di luar kota. Mulai besok akan diberlakukan di tengah kota, kami akan tutup mulai pagi 1x24 jam," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/7).

Selain menegakkan peraturan masa PPKM Darurat, alasan kepolisian menutup 3 ruas jalan di Surabaya dan pintu masuk Bundaran Waru ditutup 24 jam, yakni mulai membatasi aktivitas pekerja.

"Kaitan dengan penertiban aktivitas sektor esensial dan non-esensial itu yang sedang kami laksanakan. Ini terus, eskalasinya kami tingkatkan," terangnya.

Sebelumnya, kepolisian sudah menutup 3 ruas jalan, seperti Raya Darmo, Tunjungan (Siola), dan Pemuda, hanya saja sebelumnya tidak ditutup selama sehari penuh.

"Kalau kemarin di hari pertama dan ketiga ini sifatnya imbauan dan sosialisasi, hari keempat sudah ada penindakan supaya mobilitas dan aktivitas di Surabaya berkurang tentunya perusahaan toko toko. Yang esensial harus 100 persen WFH mematuhi aturan itu," katanya.

Tak hanya 3 jalan, akan tetapi warung atau tempat makan juga akan ditindak tegas, jika tidak mentaati peraturan di masa PPKM Darurat.

"Kemudian esensial 50 persen ya harus sesuai, itu yang kami awasi. Di samping itu jam operasional kafe warung jam 21.00 tidak boleh makan di tempat. Kami melakukan penindakan eskalasinya melalui Sita kursi bawa rombong ke Satpol PP kecamatan sampai denda," ungkapnya.

Saat ini, kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, guna pengertian beberapa kantor yang masih beroperasional.

"Perkantoran koordinasi Satpol PP dan Pemkot, kalau ngeyel segel. Perintah Pak Kapolres kalau masih tidak patuh akan dikenai pidana," paparnya.

Bahkan bila dalam batas waktu yang sudah ditentukan, namun perkantoran yang nekat masih beroperasi akan melakukan tindakan tegas.

"Sampai ke tingkat itu kami lakukan, kalau sampai tiga kali diingatkan keempat akan kami tindak kami gunakan karantina atau Wabah," imbuhnya.

Untuk toko yang bukan kebutuhan utama warga, agar segera tutup. "Tetap ada penutupan, toko toko karpet, showroom karena itu sektor non-esensial 100 persen harus WFH," pungkasnya.