Tetapkan Target Testing Minimal Per Daerah, Menko Airlangga: Positivy Rate Covid-19 Tak Bisa Dicurangi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok

Pemerintah telah menentukan target testing minimal kepada seluruh pemerintah daerah untuk menelusuri kasus Covid-19. Target itu berbeda tergantung kapasitas masing-masing daerah, sehingga tidak ada daerah yang berupaya menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing.  


Disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, target testing masing-masing  sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Inmendagri menargetkan untuk meningkatkan testing kepada kontak erat pasien. Di sisi lain, juga berupaya menurunkan positivity rate agar di bawah 10 persen.

“Dalam instruksi Mendagri yang baru, target testing itu ditetapkan. Artinya, minimal harus bisa dicapai, sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing," kata Airlangga.

Dengan cara itu,  angka positivity rate Covid-19 tidak bisa dicurangi. Airlangga mengatakan, pemerintah mengikuti standar positivity rate yang direkomendasikan WHO. WHO sendiri menetapkan positivity rate sebesar 5%. Saat ini, kondisi positivity rate di sejumlah daerah masih terlalu tinggi di angka puluhan persen per pekan.

“Pemerintah mendorong agar positivity rate terkait dengan standar testing yang diterapkan berdsaarkan rekomendasi WHO,” ujar Airlangga, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/7).

Ditegaskan Airlangga, positivity rate menjadi indikator penting mengetahui tingkat penularan Covid-19. Cara menghitungnya, yakni total kasus positif dibagi dengan jumlah orang yang dites, kemudian dikalikan 100. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, positivity rate di daerah tidak bisa dicurangi dengan mengurangi jumlah testing kepada kontak erat pasien Covid-19.

Status PPKM 43 Daerah

Lebih jauh Menko Airlangga mengatakan, saat ini pemerintah juga tengah mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ketat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menjadi PPKM Darurat.

Peluang menaikkan status itu masih dikaji tergantung dari sejumlah indikator di tiap daerah. Misalnya, terkait dengan ketersediaan rumah sakit dan angka positivity rate yang naik signifikan.

"Dari monitor harian ini kita lihat dan memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya makin terbatas atau berkurang, tentu sesuai dengan mekanisme dengan kriteria yang ada, tentu kita tingkatkan dari (PPKM) Ketat menjadi Darurat," tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Menko Perekonomian mengaku sudah mengundang 10 gubernur dan akan mengundang 17 gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di seluruh provinsi. Saat ini, pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan di wilayah dengan level 4 dihentikan seluruhnya.