Langgar Prokes, 34 Warga di Probolinggo Swab Ditempat

Warga saat menjalani Swab ditempat /RMOLJatim
Warga saat menjalani Swab ditempat /RMOLJatim

Sebanyak 34 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes), ditindak tegas oleh petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat. Tindakan itu, berupa Swab ditempat.


Para pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker atau mengenakan masker dengan tidak menutup hidung dan mulut, dikenakan sanksi tegas.

"Sebagai efek jera, semua orang yang terjaring operasi yustisi ini akan kita bina dan dikenakan sanksi sosial. Salah satu sanksinya adalah wajib mengikuti swab antigen yang telah kami siapkan," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (9/7).

Ugas menegaskan jika para pelanggar prokes ini ada yang kedapatan positif hasilnya, maka testing akan ditingkatkan ke tes swab PCR. 

"Jika hasil PCR-nya positif maka yang bersangkutan harus menjalani karantina selama 14 hari dan kontak eratnya akan di trecing," tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan PPKM Darurat, kedepan tim Gakum Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda akan terus menerus melakukan monitoring sampai tingkat desa. 

"Mengingat masih banyaknya tingkat pelanggaran prokes di wilayah pedesaan," pungkasnya.