Humas Polri: dr Lois Bilang Korban Meninggal Bukan Akibat Covid Tapi Karena Obat

akun Instagram dr Lois Owien/Net
akun Instagram dr Lois Owien/Net

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, dr Lois Owien ditangkap dengan tuduhan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit menular lewat beberapa postinganya di media sosial miliknya.


"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan dibeberapa platform media sosial," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7).

Salah satu postingan dr Lois yang dianggap menimbulkan keonaran dikalangan rakyat dan menghalangi upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19 antara lain menyebut bahwa para korban meninggal selama ini bukan diakibatkan Covid-19 melainkan karena adanya reaksi obat-obatan yang diberikan selama menjalani perawatan.

"Jadi diantaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," tandas Ahmad Ramadhan.

Dari penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, beberapa postingan dr Lois di akun Twitternya. Ditemukan, memang beberapa tweetnya menyampaikan bahwa selama ini korban meninggal akibat asidosis laktat atau yang ia sebut sebagai keracunan obat.

Menurut dr lois, pemberian obat lebih dari enam macam dengan double antibiotik dan double dosis antivirus akan menyebabkan mucus menjadi kental, sehingga mengakibatkan seseorang atau pasien Covid-19 menggunakan ventilator. Akibat dari ini, kata dr Lois, mendorong mucus menyumbat alveoli.

"Tidak tahu bahwa obat antivirus, azithromycin, metformin, obat TB dapat menyebabkan asidosis laktat?" kata dr Lois dalam salah satu Tweetnya.