Kasus Dokter Lois Owin yang Menyatakan Tidak Percaya Virus Corona Dilimpahkan Polda Metro Jaya Ke Bareskrim

dr Lois Owien saat digelandang dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri/RMOL
dr Lois Owien saat digelandang dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri/RMOL

Usai ditangkap pada Minggu (11/7), jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dr Lois Owien yang menyatakan dirinya tak percaya virus corona ke Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut. 


Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, dr Lois keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin petang (12/7), sekitar pukul 18.45 WIB. Perempuan berkacamata berbadan gempal itu mengenakan sweater berwarna kuning, tampak didampingi penyidik secara ketat.

Namun, dr Lois bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Dia pun langsung masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Mabes Polri.

dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaannya terhadap virus corona. Ia juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona. Korban meninggal karenya terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Oleh polisi, dr Lois dijerat dengan UU 8/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Perbuatannya ini dianggap menimbulkan keresahan masyarakat dan menghalangi upaya pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19.