Dapat Penilaian Tidak Wajar, Silpa APBD Jember Tahun 2020, Rp. 843 Milyar

Sidang paripurna penetapan Rapreda  LPP APBD Tahun Anggaran 2020, menjadi Perda Tahun Anggaran 2020. ( Humas)
Sidang paripurna penetapan Rapreda LPP APBD Tahun Anggaran 2020, menjadi Perda Tahun Anggaran 2020. ( Humas)

Rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2020 memgesahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Dalam laporan hasil badan anggaran terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 itu, terungkap adanya Silpa (Sisa lebih pembiayaan anggaran) sebesar Rp 843 milyar.


"Dari seluruh laporan keuangan, terdapat Silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 842.990.024.637,” kata juru bicara badan anggaran DPRD Jember, David Handoko Seto saat membacakan laporannya dikutip Kontor Berita RMOLJatim.

Diketahui, rapat paripurna dengan agenda  Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 pada Rabu (14/07) tersebut dihadiri 10 orang anggota DPRD Jember secara luring dan diikuti 30 orang anggota DPRD secara virtual.

 David menyampaikan, laporan keuangan APBD Tahun Anggaran 2020, periode kepemimpinan Bupati sebelumnya,  setelah diperiksa oleh BPK RI memberikan penilaian tidak wajar. 

 Sementara Dalam pandangan akhir Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, Golkar) melalui  juru bicaranya,  Agusta Jaka Purwana menyampaikan, realisasi APBD 2020 dinilai kurang efektif dan optimal serta akuntabilitas keuangannya diragukan oleh BPK RI dengan predikat opini tidak wajar.

“Hal merupakan gambaran yang memprihatinkan dan mengecewakan dalam konteks kinerja Pemerintah Kabupaten Jember periode sebelumnya," kata Legislator Partai Demokrat ini.

  Namun demikian, Fraksi Pandekar mengapresiasi semangat kinerja Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Jember MB. Firjaun Barlaman untuk bangkit memperbaiki keadaan ini untuk membenahi harkat dan martabat Jember.

"bangkitlah Jemberku," katanya.

 Dia juga  mendorong pemerintahan dibawah Bupati Jember Hendy untuk memastikan penggunaan anggaran sebesar Rp. 107 miliar yang tanpa disertai pertanggungjawaban dari Bupati Jember sebelumnya, agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu juga mendorong Bupati Jember Hendy untuk segera mendefinitifkan para kepala OPD agar tercipta akselerasi yang maksimal ke depannya.

"Kami  setuju agar Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2020, disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,"tutup Agusta mengakhiri pidatonya.

 Hal senada disampaikan Fraksi lainnya dari PPP, PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Gerindra, PKS, juga menyetujui raperda untuk disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

 Sedangkan Bupati Jember, H. Hendy Siswanto menyampaikan apresiasinya atas  sinergitas dan kolaborasi serta rekomendasi yang telah disampaikan. Dia  siap melaksanakannya supaya ke depannya tercipta pembangunan daerah dapat terwujud sesuai harapan.

"Atas nama Pemkab Jember, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pimpinan, anggota serta badan anggaran DPRD Jember, rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami akan segera kami tindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku," tutur Bupati Hendy.

 Selain itu Bupati Hendy,  meminta saran dan masukan kepada  para anggota dewan, untuk langkah lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan ke depannya.