Dilimpahkan Ke Jaksa, Hasil Tes Kejiwaan Advokat Firdaus Fairuz Akan Dibeber Dalam Persidangan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya saat melakukan tahap II secara virtual kasus penganiyaan pembantu/Ist
Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya saat melakukan tahap II secara virtual kasus penganiyaan pembantu/Ist

Kasus penganiayaan terhadap seorang pembantu yang diduga dilakukan seorang advokat di Surabaya bernama Firdaus Fairuz (54) memasuki babak baru.


Setelah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  hari ini Penyidik Polrestabes melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Pada hari ini JPU pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka F," kata Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/7).

Usai menjalani pelimpahan tahap II secara virtual tersebut, tersangka Firdaus Fairuz juga dilakukan penahanan oleh JPU. 

"Ditahan selama 20 hari kedepan. Dan perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk segera di sidangkan," ujar Farriman. 

Saat ditanya terkait kondisi gangguan jiwa yang dialami tersangka Firdaus Fairuz berdasarkan hasil medis dari salah satu rumah sakit di Wonogiri sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, Abdul Salam pada Kamis (1/7), menurut Farriman akan dibuktikan dalam persidangan.

Hal ini dilakukan setelah JPU  mengantongi hasil pemeriksaan yang dilakukan RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Karena ini dokumen rahasia, kami tidak bisa mengungkapkan itu. Nanti akan kami buka di persidangan," tandasnya.

Diketahui, kasus penganiyaan ini terungkap berawal saat Firdaus Fairuz mengantarkan sang pembantu yakni Elok Angraeni Setyowati  ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. 

Tersangka Firdaus Fairuz mengatakan jika pembantunya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh sang pembantu yang mengalami banyak luka lebam.

Kejanggalan itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan pada 19 Mei 2021, Firdaus Fairuz resmi ditetapkan sebagai tersangka.