Pemadaman PJU Di Bondowoso, Begini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Pemadaman PJU di salah satu bundaran di pusat kota Bondowoso/Ist
Pemadaman PJU di salah satu bundaran di pusat kota Bondowoso/Ist

Demi mengurai mobilitas masyarakat di malam hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melakukan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) sejak PPKM Darurat diberlakukan.


Namun, pada pelaksanaannya banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena beberapa faktor seperti jalan yang masih banyak berlubang dan juga kawasan yang rawan ketika pemadaman dilakukan.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik  Hermanto Rahman mengatakan, kebijakan tersebut bagian satu ikhtiar untuk membatasi mobilitas masyarakat. Harapannya bisa meminimalisir persebaran virus Covid-19.

Dikatakannya, kebijakan tersebut harusnya bisa dipetakan untuk titik-titik mana saja yang harus mendapat pengecualian. Agar kebijakan ini bisa lebih diterima masyarakat.

"Iya, bisa PJU-nya dinyalakan. Atau di intenskan dengan patroli dari pihak keamanan setempat jika dimatikan," jelasnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/7).

Menurutnya, langkah ini sepertinya dilakukan beberapa daerah bukan hanya Bondowoso. Kebijakan ini kata dia, menyertai kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Agar tidak beraktivitas dan di rumah saja sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra pemerintah melakukan itu kebijakan. Tidak melakukan apa-apa itu juga bagian kebijakan," katanya.

Tentunya, kebijakan ini juga ada dasar substansinya dengan mobilitas masyarakat, dan kepatuhan masyarakat. 

"Agar tetap di rumah selama tidak ada hal penting. Itu akan meminimalisir dan menekan angka persebaran Covid-19," paparnya.

Namun demikian, kata dia, kebijakan ini pasti berdampak pada kelompok tertentu yang memang butuh beraktivitas dan bekerja. Maka keberadaan masyarakat yang terdampak ini, lanjut dia, harus disertakan kebijakan ikutannya. 

"Bisa dengan pemenuhan kebutuhan mereka selama mengurangi aktivitas atau kerjanya," tambahnya.

Pihaknya menyarankan, dampak dari pemadaman PJU tersebut tentunya juga harus dipikirkan langkahnya. 

"Tapi sepertinya Bondowoso sudah membuat kebijakan untuk mengantisipasi itu dengan bantuan pemerintah," tukasnya.

Untuk diketahui, pemadaman penerangan jalan umum (PJU) ini sempat dikeluhkan masyarakat, karena khawatir dengan aksi kejahatan dan rawan dengan kecelakaan akibat masih banyak jalan berlubang.

Pemadaman PJU tersebut dilakukan mulai Pukul 17.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari.