Status Desa Beran Diparipurnakan Dewan Setelah 5 Tahun, Begini Jawaban Pemdes

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

DPRD Ngawi akhirnya memutuskan status administrasi Desa Beran masuk Kecamatan Ngawi Kota melalui sidang paripurna secara live streaming. Keputusan itu diambil setelah 5 tahun status Beran tidak jelas apakah menjadi bagian pemerintah desa seperti dulunya ataukah kelurahan sesuai jejak pendapat yang terjadi pada 2015 silam.


"Iya ada paripurna dewan hari ini dan besok itu salah satu agendanya membatalkan status administrasi Desa Beran menjadi kelurahan dan dikembalikan lagi secara administrasi menjadi pemerintahan desa," terang Heru Kusnindar, Ketua DPRD Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (15/7).

Diakui Heru, pada jejak pendapat yang digelar 2015, saat itu memang warga Beran sebagian besar menghendaki kelurahan. Otomatis beberapa saat kemudian, pihak legislatif pun melakukan pembahasan bersama eksekutif untuk membuat satu Raperda.

Akan tetapi sejalan dengan waktu munculnya UU Desa, warga masyarakat Beran dibuat kebingungan, apalagi adanya Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat jumlahnya besar. 

"Sesuai dinamikanya akhir bulan lalu masyarakat menggelar musyawarah desa dan sepakat kembali menjadi desa," lanjut Heru Kusnindar.

Menanggapi hal itu, Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mengatakan, sesuai aspirasi warga Beran memang menghendaki membatalkan status desanya menjadi kelurahan.

Apalagi sampai saat ini proses registrasi di Pemprop Jatim tidak kunjung diterbitkan dengan alasan belum dilampiri peta bidang sebagai bahan evaluasi. 

"Memang sampai sekarang nomor registrasi dari Pemprop Jatim belum terbit untuk pengodeanya. Alasannya ketika saya ngecek ke bagian hukum karena belum ada lampiran peta bidang sebagai rujukan evaluasi," tegas Kabul.

Hematnya, dengan dikembalikan lagi menjadi desa melalui sidang paripurna, DPRD Ngawi akan menjadi jawaban pasti mengenai status Beran dan tetap menjadi wilayah desa bukan kelurahan sesuai aspirasi arus bawah.

Diakui Kabul, selama 5 tahun lalu memang posisi Beran secara administrasi tetap mengacu sama persis dengan pemerintah desa seperti lainya termasuk haknya baik ADD maupun DD.