Sebuah minibus dengan nopol W1568 AP, yang sedang melintas di Jalur Pantura Deandels, tepatnya di Jalan Raya Banyutami Manyar Gresik, mengalami kecelakaan tunggal.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Kendaraan jenis Suzuki Ertiga, yang dikemudikan Mat Yazif (52) warga Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, tampak ringsek. Setelah menghantam tiang listrik dan dinding pembatas.
Beruntung dalam peristiwa tersebut, tidak menimbulkan korban baik sang pengendara minibus yang mengalami laka tunggal maupun penguna jalan lainnya.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Gresik Ipda Suharto, ada dugaan pengemudi minibus kurang konsentrasi dan tidak menguasai setir saat berkendara. Sehingga, mobil yang ditumpangi mengalami oleng.
"Berdasaran keterangan saksi mata yang melihat kejadian, minibus melaju dari arah utara menuju selatan. Tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak tiang listrik dan tembok pembatas sebuah bangunan lalu roda kendaraan masuk ke selokan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (16/7).
"Ada kemungkinan pengemudi ini tidak konsentrasi, ditambah lagi kondisi jalan tempat kecelakaan yang menikung," katanya.
Di tambahkan Suharto, meski tidak ada korban jiwa mobil plat merah itu mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Korban nihil, hanya kerusakan mobil saja yang parah karena ringsek," ucapnya.
Di tanya apakah pengendara dalam kondisi mengatuk atau dalam pengaruh obat-obatan atau lain, pihaknya belum bisa memastikan.
"Kami masih mintai keterangan korban," tutupnya.
Untuk diketahui, informasi dilapangan peristiwa kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan kondisi jalan agak lenggang.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M