Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Kapolres Bondowoso: Akan Kita Jerat Sesuai Aturan Yang Berlaku

Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto/RMOLJatim
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto/RMOLJatim

Tindakan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari tim pemulasaran disayangkan berbagai pihak.


Polres Bondowoso akan menindak lanjuti kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 yang terjadi di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan tersebut.

"Kita akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku saat pandemi covid-19," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai press rilis di Kantor BPPB Bondowoso, Sabtu (17/7).

Namun, Herman mengatakan, hal itu prosesnya masih memerlukan waktu. Ia menerangkan belajar dari kejadian ini tim Polri dan TNI tentu akan meningkatkan keamanan dalam kegiatan pemulasaran jenazah Covid-19.

"Sejak awal sebenarnya TNI dan Polri telah selalu melakukan pengamanan pemulasaran," tuturnya..

Kapolres menambahkan, pihaknya TNI dan Polri bergerak semuanya membantu pemerintah demi menjaga dan melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.

"Semuanya murni agar masyarakat aman dari paparan Covid-19," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan mengambil paksa jenazah covid-19 dari dalam ambulan pada Jum'at (16/7) malam. 

Setelah mengeluarkan jenazah dari dalam peti, warga tampak beramai-ramai membakar peti tersebut di pinggir jalan.