Penumpang Lion Air Kini Wajib Lampirkan STRP

Maskapai penerbangan Lion Air/Net
Maskapai penerbangan Lion Air/Net

Maskapai penerbangan Lion Air Group menerbitkan aturan baru bagi calon penumpang penerbangan perjalanan domestik. Aturan ini berlaku mulai 19 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.


Lion Air mewajibkan calon penumpang berusia di atas 18 tahun melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi ppenumpang dengan kepentingan perjalanan sektor esensial dan sektor kritikal.

Kemudian untuk perjalanan keperluan mendesak, calon penumpang diwajibkan melampirkan dokumen surat  keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.

"Calon penumpang juga wajib melampirkan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku sejak surat/sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan," jelas Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/7).

Untuk uji kesehatan RT-PCR juga wajib berdasarkan pemeriksan sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk perjalanan kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis dengan alasan detail tidak dapat divaksin.

Adapun untuk penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

"Untuk penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro," tandasnya.