Dampak PPKM Darurat, Puluhan Calon Pengantin di Tuban Tunda Akad Nikah

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan oleh pemerintah pusat, sebanyak 60 calon pengantin asal Kabupaten Tuban terpaksa menunda gelaran akad nikah bersama pasangannya. 


Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, saat ini ada 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan diri ke KUA mereka 350 pasangan pengantin itu akan melangsungkan pernikahan antara tanggal 3 - 20 Juli 2021.

Selain adanya penerapan PPKM Darurat, banyak dari calon pengantin itu sendiri yang terjangkit virus COVID-19. 

Sehingga mereka ada yang menjalani perawatan di rumah sakit di Tuban dan juga melakukan isolasi mandiri. Biasanya, warga Tuban akan melangsungkan pernikahan di Bulan Dzulhijjah. Karena bulan ini menjadi momentum yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

"Karena itu pula, dalam bulan tersebut, tidak sedikit warga Tuban yang melangsungkan pernikahan. Tapi karena adanya PPKM darurat maka banyak yang membatalkan pernikahan mereka," kata Sahid dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/7)

Sementara bagi pasangan calon pengantin lainnya yang masih ingin mengikat janji suci di masa PPKM darurat ini, maka kedua pengantin tersebut wajib menunjukkan surat bebas COVID-19. Selain kedua pengantin dua saksi mempelai pria dan wanita juga diwajibkan untuk tes swab antigen.

"Ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat, dan yang hadir saat akad nikah pun kita batasi hanya 6 orang saja. Kalau lebih dari itu tidak boleh mas," ungkapnya.

Aturan lanjut Sahid, yang mewajibkan setiap pengantin dan para saksi wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor : SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, Tanggal 7 Juli 2021 dan surat inipun sudah disosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya di Tuban.

"Karena situasi pandemik COVID-19 maka kita berharap surat edaran tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu bertujuan sebagai bentuk upaya menekan penularan COVID-19," pungkasnya.