Rangkap Jabatan Rektor UI, Aktifis 98: Jokowi Diakali, Ada Pasal Susupan di PP 75/2021

Praktisi hukum di Surabaya, Muhammad Sholeh/Repro
Praktisi hukum di Surabaya, Muhammad Sholeh/Repro

Rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro yang juga menjabat Wakil Komisaris BRI menjadi polemik baik dikalangan politisi maupun praktisi. 


Sebab saat pengangkatan Ari, aturan yang berlaku masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI di mana rektor UI dilarang merangkap jabatan pejabat di perusahaan BUMN maupun BUMD.

Praktisi hukum di Surabaya, Muhammad Sholeh menilai, revisi salah satu klausa pasal di  PP 6/2017 ke PP 75/2021 syarat dengan konspirasi. Pasal tersebut adalah Pasal 35, yang awalnya melarang rangkap jabatan di BUMN sekarang di selipkan.

"Esensi dari masalah ini adalah apakah Jokowi tau tentang titipan pasal itu, jangan-jangan Jokowi sebagai presiden tidak tau, tinggal tanda tangan peraturan pemerintah padahal ada pasal susupan, padahal ada pasal titipan disitu," kata Muhammad Sholeh kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/7).

"Apakah Presiden Jokowi diakal-akali oleh teman teman UI," ujarnya. 

Aktifis 98 Partai Rakyat Demokrtaik (PRD) yang pernah ditahan di zaman orde baru ini juga melihat adanya keanehan dengan tidak dimasukannya PP 75/2001 ke laman Sekretaris Negara (Sekneg).

"Hingga pagi ini tidak dimasukan ke laman setneg.go.id, padahal PP 76 sudah dimunculkan," ungkapnya.

"Jadi aneh, PP 73, PP 74 ada, langsung melompat kepada PP 76, ada apa ini. Jangan-jangan Presiden juga khawatir kalau PP 75/2021 ini digugat di Mahkamah Agung," tukasnya.

Menurutnya, Bangsa Indonesia membutuhkan pemimpin yang punya keteladan, bukan seperti Rektor UI, Ari Kuncoro yang dinilai haus jabatan.

"Saya melihat kasus ini soal kesantunan, soal keteladanan bahwa Indonesia ini kurang pejabat publik yang kurang memberikan teladan bagi warga masyarakat. Masih banyak jutaan orang pintar yang bisa mengisi pos-pos BUMN, tidak perlu rangkap jabatan di jabatan publik," ujarnya. 

Advokat yang kerap menggugat pemerintah di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menganggap, rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro menjadi Komisaris di BRI merupakan preseden buruk yang seharusnya tidak terjadi. 

"Kasus ini jadi preseden buruk karena bagaimanapun kampus adalah sebuah lembaga yang menelorkan orang-orang nanti yang duduk di pemerintahan," kata Sholeh.

"Mestinya Rektor UI konsentrasi membesarkan kampusnya tanpa rangkap jabatan, terlepas apakah dia pintar ekonomi itu soal lain," tandas Sholeh sembari mengingatkan Ari Kuncoro yang telah menandatangani surat kesanggupan, yang isinya memberikan komitmen bekerja penuh waktu sebagai Rektor UI.

Pernyataan Muhammad Sholeh ini juga tayang di akun YouTubenya (Cak Sholeh) dengan judul ' Apakah Jokowi Dibujuki Rektor UI?', yang diunggah Hari Ini, Kamis (22/7) jam 10.06 WIB dan telah ditonton 243 orang dan di subscribe sebanyak 6.68 ribu.