Sesuai Hukum, Ari Kuncoro Harus Diangkat Ulang Melalui RUPS Luar Biasa

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Ist
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Ist

Jabatan Wakil Komisaris BRI yang diemban Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro tidak sah meski aturan rangkap jabatan dalam statuta UI telah diubah.


Sebab saat pengangkatan, aturan yang dipakai adalah peraturan lama yang melarang rangkap jabatan bagi rektor UI.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpandangan, ada proses panjang yang harus dilalui Ari Kuncoro jika ingin mempertahankan jabatannya sebagai wakil komisaris di perusahaan BUMN.

"Ari harus diangkat ulang, artinya BRI perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang," kata Refly Harun dikutip redaksi dari channel YouTube-nya, Kamis (22/7).

Namun jika diangkat ulang, prosesnya pun tidak bisa cepat dan mudah seperti membalikkan telapak tangan. Sebab BRI adalah perusahaan terbuka atau berstatus Tbk.

"RUPS-nya tidak serta-merta. Jadi (prosesnya) Ari dinonaktifkan, jabatannya dinonaktifkan, kalau mau diangkat kembali, tunggu RUPS luar biasa. Itu (prosesnya) kalau kita mau menegakkan hukum," lanjut Refly Harun.