Aktifitas usaha penambangan ilegal galian C (Ilegal Minning) yang berada di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ditutup paksa aparat polres setempat.
- Terseret Korupsi Dana Hibah UMKM Rp 17 M, Eks Kadiskoperindag Gresik Dijebloskan ke Rutan
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Pernikahan dengan Kambing, Polisi Tahan Dua Tersangka Penista Agama di Gresik
Penutupan paksa lokasi tambang galian C itu, dilakukan Tim Pidter Satreskrim Polres Gresik saat pelaku sedang mengeruk tanah mengunakan excavator untuk dimasukan ke dalam bak kendaraan dump truk.
Sehingga aparat kepolisian, harus menyita dua alat berat (excavator) dan 7 unit dump truk yang biasa digunakan mengangkut tanah sebagai barang bukti kegiatan penambangan ilegal.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, penertiban galian ilegal ini karena melanggar undang-undang meneral dan barubara (minerba).
"Aktifitas yang ilegal itu jelas melanggar hukum, apalagi sampai mengakibatkan rusaknya alam," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/7).
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah mengamankan M dan K dua orang yang diduga sabagai pemilik tambang ilegal tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aktifitas penambangan ilegal sejak dua pekan lalu. Bahkan, mereka (tersangka) mampu menghasilkan Rp 1,9 juta per rit atau satu dump truk dan dalam sehari tersangka mampu mengolah hingga 38 rit," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, masih berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah pendapatan mereka saat ini terbilang kecil dampak dari pandemi.
"Tersangka mengaku kalau kondisi tidak pandemi mereka memastikan bisa menjual tanah galian ke pembeli dibeberapa daerah yang membutuhan urukan jauh lebih banyak," tukasnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini harus menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus ini. Sedangkan dua lokasi tambang ilegal, langsung kami beri garis polisi," imbaunya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara," tandasnya.
- Ahli Bahasa Sebut Cuitan Syahganda Bukan Kebohongan
- KPK Tunjukkan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar
- Video Pengakuan Seorang Jaksa Terima Suap Di Kasus Habib Rizieq, Kejagung: Berita Hoaks