Dinsos Kabupaten Madiun Salurkan Bansos Warga Terdampak PPKM Level 4

Bupati Madiun H Ahmad Dawami (jaket hitam) saat memberikan keterangan pers usai tinjau penyaluran Bansos/RMOLJatim
Bupati Madiun H Ahmad Dawami (jaket hitam) saat memberikan keterangan pers usai tinjau penyaluran Bansos/RMOLJatim

Dinas Sosial kabupaten Madiun menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada para pedagang kaki lima (PKL), pekerja seni dan pekerja pariwisata di wilayah Kabupaten Madiun yang terdampak PPKM Level 4.


Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Selain itu juga berdasarkan zoom meeting Gubernur Jawa Timur tanggal 22 Juli 2021 di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, terkait percepatan penyaluran Bansos PPKM Level 4 Covid-19 yang bersumber dari anggaran atau dana APBD Kabupaten/Kota dengan bantuan sosial per KPM.

"Hari ini penyaluran Bansos tunai dilakukan serentak se Kabupaten Madiun, khusus para PKL, pekerja seni dan pekerja wisata yang terkena dampak PPKM Level 4, " jelas Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, Minggu (25/7) siang.

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini menambahkan, penyaluran Bansos uang tunai tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak PPKM Level 4 tersebut.

"Kita memahami tekanan di PPKM ini sangat kuat, terutama ekonomi. Maka dari itu kita mengambil kebijakan memberikan bansos ini untuk meringankan beban ekonomi mereka," jelas kaji Mbing.

Diberlakukannya PPKM Level 4 ini karena ada penyebabnya. Yaitu, karena angka kematian pasien Covid-19 tinggi. Kemudian, angka terkonfirmasi Covid-19 juga tinggi.

"Itulah yang harus dibenahi. Ketika ekonomi dan mobilitas sudah mulai di buka mohon maskernya di pakai setiap berkegiatan. Nanti ketika semuanya menjalankan prokes, saya meyakini bisa terkendalai. Oleh sebab itulah, baik dari sisi pemerintah dan masyarakat punya tangung jawab yang sama, " tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Nur Rosyid Anang Kusuma mengatakan, penyerahan bansos tunai kepada KPM ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan pandemi Covid-19 dengan cara pencairan oleh tim kecamatan.

Adapun penjadwalan penyaluran bansos tunai JPS kepada KPM di wilayah masing - masing kecamatan tersebut paling lambat pada hari Minggu (25/7) kemudian dilaporkan ke Dinsos Kabupaten Madiun paling lambat Selasa (27/7).

"Pemanfaatan Bansos tunai oleh KPM ini harus digunakan untuk keperluan sehari-hari dan pada pemberlakuan PPKM Level 4 Covid 19 yang terdampak," pungkas Anang.

Sekedar diketahui, data dari Dinsos Kabupaten Madiun, ada sekitar 1.553 orang yang mendaftar sebagai penerima Bansos tunai tersebut. Namun, setelah di verifikasi dan validasi sebagian ada yang sudah menerima Bansos, seperti BPNT, PKH, BST maupun BST-DD.

Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Madiun mengajak masyarakat untuk selalu memakai masker dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Terutama penerapan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.