Perjuangan PDIP Menuntut Penegakan Hukum Kudatuli Belum Selesai

Peringatan Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) DPP PDI Perjuangan/Ist
Peringatan Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) DPP PDI Perjuangan/Ist

Penegakan hukum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) atas peristiwa 27 Juli 1996 atau Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) dinilai belum selesai meski telah berlalu selama 25 tahun.


"Perjuangan kita belum selesai, termasuk di dalam menuntut kebenaran hukum atas peristiwa tersebut," tegas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulisnya sebagaimanadiberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Kudatuli bukanlah peristiwa remeh. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa kelam tersebut.

Dari catatan Komnas HAM, peristiwa tersebut telah merenggut nyawa lima orang, 149 luka-luka, 136 ditahan dan 23 orang dihilangkan secara paksa. Belum lagi puluhan bangunan di sepanjang Jalan Salemba terbakar.

PDI Perjuangan sendiri terus mengingatkan Komnas HAM terkait perlunya pengadilan koneksitas agar mereka yang terlibat diadili. Seperti aktor-aktor politik sebagai penyusun skenario yang mencoba mematikan suara rakyat dengan menimbulkan korban jiwa di kantor PDI saat itu.

"Semangat kita bukan hanya mendoakan para korban, tetapi juga agar keadilan ditegakkan, keadilan yang sebenar-benarnya di mata hukum dan politik," tegas Hasto.

PDI Perjuangan sendiri telah memperingati Kudatuli dengan aksi tabur bunga di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat yang kini menjadi kantor DPP PDI Perjuangan, lokasi yang sama saat kantor PDI diserang 25 tahun lalu.

Dalam acara tersebut, hadir sejumlah elite PDI Perjuangan, seperti Wasekjen Sadarestuwati, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga, dan Ribka Tjiptaning.

Hadir juga sejumlah perwakilan keluarga korban peristiwa Kudatuli, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerukunan (FKK) 124. Semuanya memanjatkan doa, lalu menaburkan bunga di halaman depan gedung tersebut.