Marak Jual-beli Plasma Konvalesen Lewat Media Sosial, PMI Ingatkan Transaksi Bodong

Salah satu pendonor plasma di PMI Jatim/ RMOLJatim
Salah satu pendonor plasma di PMI Jatim/ RMOLJatim

Praktek jual beli plasma konvalesen di media sosial mulai marak. Beberapa laporan pun mulai masuk di PMI. Tak ayal, Sekretaris PMI Jatim, dr Edi Purwinarto, meminta masyarakat untuk tetap waspada.


"Kalau memang  membutuhkan plasma konvalesen, langsung saja menghubungi PMI setempat, atau UDD (Unit Donor Darah)" kata Edi PurwinartoJatim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/7)

Modus yang dilakukan penipu, lanjut Edi, pelaku menawarkan donor plasma dengan harga tertentu kepada calon pembeli. 

"Kesepakatannya, pembeli wajib mentransfer uang ke pelaku yang menawarkan donor tadi. Ketika sudah ditransfer, pelaku menjanjikan akan tiba di PMI untuk melakukan donor. Tapi, setelah pembeli atau korban ke PMI, ternyata pelaku tidak pernah datang ke PMI," lanjut Edi. 

Edi pun mencontohkan beberapa kasus yang terjadi Sidorarjo. Ada seorang yang datang ke PMI Sidoarjo karena merasa sudah mentransfer uang. Namun, pelaku tidak pernah datang. 

"Tempo hari saya juga membaca ada tawaran Rp 20 juta satu kantong PK (plasma konvalesen), ditawari lewat brosur. Tapi sudah saya hapus," ungkapnya.

Menurut Edi, di PMI, plasma konvalesen bisa dibeli dengan harga Rp 2 juta per kantong. Kemudian untuk di rumah sakit (RS) harganya Rp 2.250.000, tapi tidak diperjualbelikan untuk umum.

"Kita kalau PMI tidak mengenal harga. Hanya biaya pengganti pengolahan darah, itu sudah diatur PMI pusat. Besarnya di UDD kalau antar-UDD itu Rp 2 juta satu kantong. Untuk RS Rp 2.250.000. Nggak boleh kalau di atas itu, kita bukan jual beli," tandasnya.

Prosedur pemesanan plasma konvalesen juga wajib dari RS dan tidak bisa perorangan, serta lengkap dengan tanda tangan dokter, data diri pasien, sampel darah serta golongan darah yang dibutuhkan.

"Dari RS atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS. Ketentuannya untuk mengajukan harus lewat dokter penanggung jawab pasien," tuturnya.