Sempat Viral, Kasus Pungli SDN 4 Made Lamongan Akhirnya Dicabut

Kepala Seksi Intelejen Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica Adi Nugraha/RMOLJatim
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica Adi Nugraha/RMOLJatim

Laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 4 Made yang sempat viral di Kabupaten Lamongan, khususnya di dunia pendidikan akhirnya dicabut oleh Pelapor.


Pelapor, Baihaki Akbar telah mencabut laporanya di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Senin (19/7).

Kepala Seksi Intelejen, Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengatakan, kedatangan Baihaki untuk mencabut laporan dugaan pungli itu sempat membuatnya kaget. Sebab, perkara yang tengah didalami oleh Korps Adhiaksa tersebut telah memasuki tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

"Saya juga kaget, kenapa kok tiba-tiba dicabut laporan tersebut. Sedangkan untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pungli itu, kita sudah tahap pengumpulan data" kata Rustamaji, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/7).

Padahal, beberapa bukti adanya dugaan pungli SDN 4 Made telah dikantongi oleh Kejari Lamongan. Diantaranya bukti itu adanya dugaan tagihan iuran dari pihak Paguyuban SDN 4 Made. 

Selain itu, pihak Kejari yang dianggap pelapor tak profesional dalam menangani perkara pungli SDN 4 Made dengan adanya beberapa pemberitaan media online cenderung menghakimi. Sebab, pihak Kejari Lamongan saat itu telah memeriksa terlapor untuk melengkapi Puldata dan Pulbaket.

Sebelumnya, pada dugaan pungli SDN 4 Made telah melaporkan Kepala Sekolah, Ketua Paguyuban dan Ketua Komite setempat. Ia menganggap bahwa buah hatinya yang bersekolah di SDN 4 Made telah menjadi korban adanya pungli.[munadi]